Pemilik Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak PKB dan BBNKB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 13:45:39 WIB
Ilustrasi Kendaraan Listrik (sumber foto: NET)

DKI JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan untuk tetap menyalurkan insentif fiskal dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Fasilitas ini diberikan bagi para pemilik kendaraan listrik berbasis baterai pada tahun 2026. Keputusan tersebut sekaligus menggugurkan rencana terdahulu yang sempat memberikan sinyal akan adanya pengenaan pajak tahunan.

Langkah strategis ini dilakukan sebagai wujud dukungan konkret Jakarta dalam mempercepat transisi energi. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menanggulangi polusi udara yang terjadi di wilayah ibu kota.

Kebijakan ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Pemerintah daerah diminta untuk terus menghadirkan insentif pajak kendaraan listrik.

Lewat ketetapan ini, Jakarta tetap memegang posisi sebagai pelopor dalam memberikan kemudahan bagi pengguna teknologi ramah lingkungan. Hal ini demi memastikan kendaraan listrik menjadi solusi transportasi jangka panjang.

Walaupun komponen PKB diberikan pembebasan 100 persen, para pemilik kendaraan listrik masih memiliki kewajiban tahunan dalam jumlah yang sangat ringan. Pemilik hanya perlu membayar komponen sumbangan wajib kecelakaan.

Sesuai regulasi yang berlaku, rincian biaya yang tetap wajib dibayar ketika perpanjangan STNK adalah SWDKLLJ. Untuk mobil listrik sebesar Rp 143.000 dan motor listrik sebesar Rp 35.000 termasuk biaya administrasi.

Apabila pemilik melakukan penggantian pelat nomor lima tahunan, akan muncul biaya PNBP untuk penerbitan STNK serta TNKB baru sesuai aturan Polri. Biaya tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Bukan hanya keuntungan dari aspek finansial, Pemprov DKI juga menjamin kendaraan listrik tetap memperoleh keistimewaan di jalur jalan raya. Kendaraan berbasis baterai dipastikan tetap dikecualikan dari regulasi Ganjil Genap.

Perpaduan antara bebas pajak dan bebas ganjil genap ini diproyeksikan menjadi daya tarik utama bagi penduduk Jakarta. Pemerintah berharap warga segera beralih dari penggunaan kendaraan konvensional.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program besar Jakarta dalam menekan level polusi udara yang kerap berada di ambang batas tidak aman. Dengan menghapus beban pajak, ekosistem kendaraan listrik diharapkan semakin maju.

Pemerintah memiliki harapan agar sarana pengisian daya semakin tersebar luas di berbagai titik. Selain itu, minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik diharapkan meningkat tajam pada tahun 2026.

Terkini