JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa tren penurunan suku bunga kredit masih akan terus berlangsung. Hal ini sejalan dengan langkah Bank Indonesia yang telah menurunkan suku bunga acuan (BI Rate).
Prediksi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui keterangan resmi pada Jumat, 8 Mei 2026. Berdasarkan data OJK, bunga kredit perbankan pada Maret 2026 berada di level 8,76 persen. Angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan posisi Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen maupun Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen.
Di sisi lain, BI Rate juga mengalami penurunan dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Perkembangan ini turut mendorong rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah ke level 2,66 persen.
"Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi," kata Dian.
Dian menambahkan bahwa kondisi tersebut selaras dengan berkurangnya biaya dana serta kebijakan penurunan BI Rate selama setahun belakangan. Dian menjelaskan bahwa transmisi dari penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memang memerlukan waktu tunggu tertentu. Oleh karena itu, OJK menilai suku bunga kredit masih berpotensi untuk melandai.
Meski demikian, Dian menekankan bahwa penyesuaian bunga di tiap bank sangat bergantung pada struktur biaya dana (cost of fund) serta strategi bisnis masing-masing institusi. OJK pun meminta agar perbankan tetap melakukan penyesuaian demi menjaga kesehatan rasio keuangan.
"OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat," ujarnya.
Terkait aspek likuiditas, Dian memastikan kondisi industri perbankan nasional saat ini masih sangat mencukupi untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor riil. Namun, Dian tetap mengingatkan bahwa pertumbuhan kredit akan dipengaruhi oleh iklim investasi serta dinamika ekonomi global dan domestik.
"Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung," ujar dia.