JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan bahwa dana deposit pajak yang telah disetorkan wajib pajak untuk kepentingan perpanjangan durasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap dapat digunakan, walaupun status permohonan perpanjangan tersebut ditolak. Hal ini memberikan jaminan kepastian bagi wajib pajak dalam mengatur administrasi perpajakan mereka.
Berdasarkan keterangan dari penyuluh DJP melalui saluran telegram FAQ Coretax, wajib pajak masih mempunyai akses untuk memakai saldo deposit dengan KAP 411618 dan KJS 200 untuk menutupi kekurangan bayar pada SPT Tahunan PPh normal (bukan SPT-Y).
Prosedur ini dapat ditempuh tanpa harus melakukan proses pemindahan saldo deposit ke KJS 100 sebelumnya.
“Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal,” jelas penyuluh DJP melalui kanal telegram FAQ Coretax.
Dalam pemanfaatan deposit pajak KAP 411618-200, wajib pajak cukup menentukan menu Bayar dan Lapor, lalu memberikan jawaban Ya saat muncul opsi pertanyaan “Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?”.Langkah ini disusun guna memudahkan proses pelunasan bagi para wajib pajak.
Apabila wajib pajak memilih jawaban Ya, maka saldo KJS 200 secara otomatis bakal melunasi PPh kurang bayar di dalam SPT Tahunan PPh.
Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun izin perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh (SPT-Y) belum diperoleh atau bahkan ditolak oleh pihak otoritas perpajakan.
Selain itu, DJP menerangkan bahwa secara teknis wajib pajak memang dimungkinkan melakukan pemindahbukuan dari KJS 200 ke KJS 100. Namun, metode tersebut tidak dianjurkan apabila tujuannya adalah untuk pelunasan SPT Tahunan.
Hal ini disebabkan sistem akan secara otomatis mengambil saldo yang tersedia di deposit KJS 100 untuk menuntaskan kewajiban pajak lainnya yang terbit lebih awal.
Sebagai data tambahan, terdapat tiga kategori KJS untuk deposit pajak dalam ekosistem Coretax merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 (PER 10/2024). Pertama, KJS 100 ditujukan untuk deposit pajak umum. Kedua, KJS 200 diperuntukkan bagi deposit terkait perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
Ketiga, KJS 300 yang disediakan untuk tagihan atau ketetapan deposit pajak, seperti pembayaran yang tertera dalam SPPT, STP, SKP, Surat Keberatan, Surat Nonkeberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, sampai dengan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Seluruh sistem ini saling terintegrasi guna mendukung tingkat kepatuhan pajak yang lebih optimal.