BEI Jatim Soroti Dampak Free Float Rendah Terhadap Likuiditas Pasar

Rabu, 06 Mei 2026 | 14:13:34 WIB
BEI Jatim Soroti Dampak Free Float Rendah Terhadap Likuiditas Pasar

JAKARTA – Kepala Perwakilan BEI Jawa Timur menekankan pentingnya peningkatan porsi free float bagi emiten guna mendorong likuiditas dan mencegah munculnya fenomena saham tidur.

Langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi pasar modal Indonesia agar mampu bersaing dengan bursa regional lainnya di Asia.

Permasalahan likuiditas saham di pasar modal Indonesia masih menjadi perhatian serius bagi otoritas bursa saat ini.

Salah satu faktor utama yang disorot adalah rendahnya porsi saham beredar di publik (free float) yang berdampak pada kualitas perdagangan.

Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur, Cita Mellisa, mengungkapkan bahwa ketentuan free float di Indonesia sebelumnya tergolong rendah.

Pada masa lalu, batas minimal porsi saham publik tersebut hanya dipatok sebesar 7,5 persen untuk para emiten.

“Padahal, jika dibandingkan dengan bursa regional, porsi saham publik bisa mencapai hingga 80 persen,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Perbandingan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup jauh antara pasar modal domestik dengan standar internasional.

Seiring dengan kritik dari pelaku pasar global seperti MSCI, regulator kemudian memutuskan untuk menaikkan ambang batas tersebut.

Meski demikian, level kenaikan saat ini dinilai masih belum ideal untuk mendorong terciptanya likuiditas yang benar-benar sehat.

Menurut Cita, perusahaan yang melantai di bursa seharusnya melepas minimal 20 hingga 25 persen sahamnya ke publik.

Angka tersebut dianggap sebagai batas psikologis agar sebuah saham dapat diperdagangkan secara kompetitif dan adil.

Kondisi rendahnya free float tersebut tercermin secara nyata pada sejumlah emiten yang beroperasi di wilayah Jawa Timur.

Dari total 56 perusahaan tercatat di sana, sebagian besar masih memiliki porsi kepemilikan saham publik yang sangat terbatas.

“Banyak saham menjadi tidak likuid karena mayoritas masih dikuasai kelompok tertentu, bahkan keluarga. Investor publiknya minim, sehingga transaksi tidak berjalan aktif,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Fenomena kepemilikan terkonsentrasi ini sering kali menjadi penyebab utama sebuah emiten kehilangan daya tarik di mata investor.

Situasi ini juga mendorong otoritas pasar modal untuk bertindak lebih tegas melalui pengawasan yang terukur.

Emiten diingatkan agar segera meningkatkan porsi kepemilikan publik sekaligus memenuhi ketentuan jumlah minimum pemegang saham.

Untuk papan utama, perusahaan diwajibkan memiliki sedikitnya 1.000 pemegang saham agar tetap dapat tercatat.

Sementara itu, papan pengembangan membutuhkan minimal 500 pihak dan papan akselerasi minimal diikuti oleh 300 pihak.

Jika ketentuan tersebut terus diabaikan, emiten berpotensi dikenakan sanksi berat mulai dari suspensi hingga penghapusan pencatatan.

“Bahkan, jika terus tidak terpenuhi, ada kemungkinan perusahaan diminta kembali menjadi perusahaan tertutup atau go private,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Di sisi lain, tantangan bagi perusahaan baru untuk masuk ke pasar modal kini juga semakin besar dan kompleks.

Proses penawaran umum perdana saham (IPO) saat ini disebut jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan mulai dari aspek tata kelola hingga transparansi keuangan.

Penelusuran mendalam dilakukan terhadap latar belakang manajemen, hubungan afiliasi, hingga kualitas laporan keuangan tahunan.

“Sekarang prosesnya jauh lebih ketat. Semua aspek diperiksa secara mendalam, agar perusahaan yang masuk ke bursa benar-benar berkualitas dan kredibel,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Langkah preventif ini dilakukan guna menjaga kepercayaan investor internasional yang sangat selektif dalam memilih instrumen investasi.

Sebagai bagian dari pembenahan, regulator juga memberikan masa transisi bagi emiten untuk melakukan penyesuaian.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 agar emiten dapat memenuhi ketentuan free float yang baru.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan volume perdagangan harian secara signifikan di Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, penguatan aturan ini diharapkan dapat memperkokoh daya saing pasar modal nasional di kancah internasional.

Kepedulian terhadap investor ritel juga menjadi misi penting dalam setiap kebijakan peningkatan porsi saham publik ini.

Dengan semakin banyaknya saham yang beredar, stabilitas harga saham diharapkan dapat terbentuk melalui mekanisme pasar yang wajar.

Terkini