JAKARTA – Bursa Efek Indonesia resmi melanjutkan suspensi saham ZINC karena emiten ini berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut. Keputusan otoritas bursa ini bertujuan untuk menegakkan regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Langkah penghentian sementara perdagangan ini menyasar saham PT Kapuas Prima Coal Tbk yang memiliki kode emiten ZINC. Kebijakan tersebut mencakup seluruh aktivitas transaksi di setiap jenis pasar yang ada di bursa.
Berdasarkan data Keterbukaan Informasi BEI pada Selasa, 5 Mei 2026, keputusan ini merupakan bentuk respons terhadap durasi pemantauan emiten. Saham perusahaan terkait sudah masuk dalam daftar pengawasan ketat sejak periode yang cukup lama.
"Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan," tulis BEI sebagaimana dilansir dari berita sumber. Kutipan tersebut menjelaskan landasan hukum yang digunakan oleh pihak penyelenggara bursa dalam mengambil tindakan.
Secara teknis, pembekuan transaksi ini mulai diterapkan secara efektif pada perdagangan Sesi I Periodic Call Auction. Ketentuan tersebut mulai berjalan tepat pada hari Selasa, 5 Mei 2026, bagi seluruh pelaku pasar.
Pihak bursa belum memberikan tanggal pasti mengenai kapan perdagangan saham tersebut akan dibuka kembali secara normal. Status suspensi saham ZINC akan terus dipertahankan sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari otoritas terkait.
Secara historis, saham perusahaan ini sudah terdaftar dalam Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 5 Mei 2025 yang lalu. Landasan aturannya merujuk secara spesifik pada poin-poin yang ada di dalam Peraturan Bursa Nomor I-X.
Terhitung hingga tanggal 5 Mei 2026, status pemantauan tersebut ternyata telah genap berlangsung selama lebih dari satu tahun tanpa jeda. Sesuai prosedur, emiten yang memenuhi kriteria lama waktu tertentu memang wajib dijatuhi hukuman administratif berupa pembekuan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menjaga transparansi pasar bagi publik. Perlindungan terhadap kepentingan investor menjadi prioritas utama dalam penerapan suspensi saham ZINC oleh pihak otoritas.
Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia kembali menegaskan bahwa penghentian perdagangan ini berlaku mengikat di seluruh pasar tanpa terkecuali. Penerapan menyeluruh ini konsisten dengan regulasi yang mengatur tata cara perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.
Sebelum keputusan terbaru ini keluar, saham perusahaan bersangkutan sebenarnya sudah pernah disuspensi pada awal bulan April kemarin. Tepatnya sejak tanggal 2 April 2026, saham tersebut sudah tidak bisa ditransaksikan oleh publik secara luas.
Dengan munculnya keputusan baru ini, masa penghentian perdagangan menjadi diperpanjang untuk jangka waktu yang belum ditentukan. Bursa tetap menunggu perkembangan signifikan dari internal perusahaan sebelum mencabut status pembatasan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pihak bursa juga memberikan himbauan khusus bagi seluruh pemangku kepentingan di pasar finansial. Para investor diminta untuk terus mencermati setiap perkembangan data yang dirilis oleh perusahaan secara periodik.
Setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten dinilai memiliki bobot yang sangat krusial bagi publik. Informasi resmi tersebut merupakan elemen dasar yang sangat penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang bijak.