Update Logam Mulia Sabtu Emas Antam Turun, Buyback Rp2.586.000

Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:41:09 WIB
EMAS ANTAM

JAKARTA – Memasuki akhir pekan pertama di bulan Mei, para kolektor logam mulia dan investor ritel mendapati adanya pergerakan harga yang cenderung melandai pada komoditas emas batangan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis, grafik harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menunjukkan adanya koreksi minor dibandingkan dengan posisi perdagangan sebelumnya.

Penurunan ini memang terbilang tipis, namun tetap menjadi perhatian bagi mereka yang rutin memantau pergerakan aset aman atau safe haven ini setiap harinya. Penurunan yang terjadi pada pagi hari ini memberikan gambaran bahwa pasar sedang berada dalam fase konsolidasi setelah sempat bertahan di level yang cukup tinggi.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, pukul 09.23 WIB, tercatat mengalami penurunan tipis sebesar Rp3.000 dari semula Rp2.799.000 menjadi Rp2.796.000 per gram, menurut sumber tersebut, Sabtu (02/05).

Pelemahan ini rupanya tidak hanya terjadi pada harga jual yang ditawarkan kepada masyarakat umum, melainkan juga merembet ke sektor pembelian kembali atau buyback. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi pemilik emas yang berencana melakukan likuidasi aset untuk kebutuhan dana mendesak di akhir pekan.

Bagi mereka yang ingin menjual kembali emasnya, harga yang dipatok kini berada di level Rp2.586.000 per gram yang mencerminkan penurunan selaras dengan harga dasarnya. Nilai buyback emas Antam turut turun tipis menjadi Rp2.586.000 per gram, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Sabtu (02/05).

Investor juga diingatkan kembali bahwa dinamika pasar sangat cepat berubah, sehingga harga yang tertera pagi ini mungkin tidak bertahan lama hingga sore nanti. Fleksibilitas harga ini merupakan ciri khas pasar logam mulia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal maupun kebijakan internal dari pihak pengelola.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Sabtu (02/05).

Selain masalah harga dasar, para pembeli emas harus memahami adanya komponen biaya lain yang wajib dipenuhi saat melakukan transaksi resmi di gerai Logam Mulia. Pemerintah tetap memberlakukan aturan perpajakan yang ketat untuk setiap gramasi emas yang diperjualbelikan kepada masyarakat luas.

Ketentuan mengenai potongan pajak ini didasarkan pada regulasi menteri keuangan yang sudah lama berlaku dan mencakup seluruh jenis besaran emas batangan. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), menurut sumber tersebut, Sabtu (02/05).

Secara teknis, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran persentase yang bergantung pada status kepemilikan NPWP. Bagi mereka yang memiliki kartu pajak, beban yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,45 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan beban ganda yakni 0,9 persen.

Hal serupa juga berlaku saat masyarakat ingin melakukan penjualan kembali emas mereka ke butik Antam dengan nilai transaksi yang cukup signifikan. Jika nominal penjualan kembali melebihi angka Rp10 juta, maka otomatis akan ada pemotongan pajak penghasilan yang langsung dipotong dari total nilai yang diterima.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Sabtu (02/05).

Besaran pajak PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung sehingga dana bersih yang diterima nasabah sudah bersih dari kewajiban pajak tersebut. Setiap pembelian maupun penjualan ini nantinya akan disertai dengan bukti potong pajak resmi yang dapat digunakan sebagai laporan keuangan tahunan.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas bagi konsumen, Antam menyediakan rincian harga untuk berbagai pecahan mulai dari yang terkecil hingga terbesar. Pecahan 0,5 gram yang biasanya menjadi favorit bagi pemula untuk menabung emas, kini dibanderol di angka Rp1.448.000.

Sementara itu, untuk pecahan yang lebih besar seperti 2 gram dan 3 gram, masing-masing dihargai Rp5.532.000 dan Rp8.273.000 pada hari Sabtu ini. Semakin besar gramasi yang dibeli, harga rata-rata per gramnya biasanya akan terasa lebih kompetitif karena biaya cetak yang lebih efisien.

Bagi investor kelas menengah, pecahan 5 gram dan 10 gram saat ini tercatat berada di level harga Rp13.755.000 serta Rp27.455.000. Untuk investasi jangka panjang yang lebih serius, tersedia juga pecahan 25 gram dan 50 gram dengan harga Rp68.512.000 dan Rp136.945.000.

Laman Logam Mulia juga merilis harga untuk unit yang lebih besar seperti 100 gram yang dipatok seharga Rp273.812.000 dan 250 gram senilai Rp684.265.000. Bahkan bagi institusi atau perorangan yang ingin memiliki stok besar, tersedia pecahan 500 gram seharga Rp1.368.320.000 dan 1.000 gram seharga Rp2.736.600.000.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Sabtu (02/05).

Penurunan harga tipis di akhir pekan ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan dollar cost averaging atau menambah koleksi aset mereka. Meskipun turun hanya Rp3.000, dalam jangka panjang emas tetap diakui sebagai instrumen yang mampu menjaga nilai kekayaan dari hantaman inflasi.

Penting bagi calon pembeli untuk selalu datang ke gerai resmi atau mengakses situs terpercaya guna mendapatkan harga yang paling aktual dan akurat. Kesadaran akan aturan pajak dan fluktuasi harian ini merupakan kunci utama dalam meraih keuntungan optimal dari investasi logam mulia di masa depan.

Terkini