JAKARTA – Angka statistik yang terlihat menggiurkan di atas kertas seringkali menyimpan realitas yang jauh berbeda ketika dibedah secara lebih mendalam oleh para ahli fiskal. Meskipun laporan terbaru menunjukkan adanya pertumbuhan penerimaan negara secara tahunan, banyak pihak yang justru melihat adanya awan mendung di cakrawala ekonomi Indonesia.
Kewaspadaan ini muncul seiring dengan adanya proyeksi mengenai risiko defisit target atau shortfall yang diprediksi masih akan menghantui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Fondasi penerimaan yang dianggap rapuh menjadi alasan utama mengapa optimisme berlebih harus segera diredam dengan data pembanding yang lebih akurat.
Fajry Akbar selaku pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memberikan pandangan yang cukup tajam mengenai pencapaian Kuartal I tahun ini. Ia menilai bahwa lonjakan yang mencapai angka 20,7 persen dengan nilai Rp 394,8 triliun tersebut sebenarnya dipicu oleh faktor teknis semata.
Menurut Fajry, fenomena yang sedang terjadi saat ini lebih merupakan hasil dari perbandingan dengan angka tahun lalu yang sangat rendah atau sering disebut sebagai low base effect. “Meski ada kenaikan 20,7% dibandingkan tahun lalu, namun itu terjadi karena low base effect,” ujarnya, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Rabu (29/04).
Pandangan ini memberikan perspektif bahwa pertumbuhan dua digit tersebut tidak secara otomatis menggambarkan kekuatan fundamental ekonomi yang sedang tumbuh pesat. Angka tersebut justru menyimpan kekhawatiran karena implikasinya mengarah pada potensi kegagalan pencapaian target pajak di akhir tahun nanti.
CITA memproyeksikan bahwa celah kekurangan penerimaan pajak pada tahun 2026 bisa mencapai angka yang fantastis, yakni di kisaran Rp 330 triliun hingga Rp 400 triliun. Hal tersebut diperkuat dengan estimasi rasio perpajakan atau tax ratio yang diprediksi hanya akan bergerak stagnan di level 8,9 persen hingga 9,1 persen terhadap PDB.
Ketidakmampuan rasio pajak untuk tumbuh signifikan menunjukkan bahwa ekspansi ekonomi yang ada belum mampu diserap secara maksimal ke dalam pundi-pundi negara. Fajry menegaskan bahwa kenaikan yang dipamerkan ke publik cenderung bersifat fatamorgana jika melihat kondisi arus kas pemerintah yang sebenarnya untuk membiayai belanja.
Ketimpangan antara angka pertumbuhan di laporan dengan kemampuan kas negara untuk menopang kebutuhan pembangunan menjadi sorotan kritis berikutnya. “Jadi, kenaikan 20,7% sebenarnya cuma ilusi. Mengapa? karena realitanya cash flow pemerintah tidak mampu memenuhi sisi belanja,” jelasnya, menurut sumber tersebut, Rabu (29/04).
Jika ditelaah lebih jauh, ada sebuah paradoks yang dirasakan oleh para pelaku usaha di tengah pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa kondisi kas negara tetap aman. Indikasi adanya tekanan likuiditas mulai terendus seiring dengan banyaknya keluhan mengenai sulitnya mencairkan dana pengembalian kelebihan bayar pajak.
Keterlambatan dalam proses restitusi ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa ada sumbatan dalam aliran dana di bendahara negara yang tidak sinkron dengan laporan pertumbuhan. Fajry melihat adanya jurang perbedaan antara narasi manis yang disampaikan Menteri Keuangan dengan jeritan para pengusaha di lapangan saat ini.
Ketidakmampuan wajib pajak dalam mencairkan hak mereka atas kelebihan bayar tersebut dinilai sangat mengganggu stabilitas operasional dunia usaha. “Banyak wajib pajak yang teriak karena mereka tidak bisa mencairkan restitusi mereka. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Keuangan bahwa kondisi kas negara aman,” katanya, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Rabu (29/04).
Logika yang dibangun adalah jika memang uang di kas negara tersedia dalam jumlah yang melimpah, maka tidak ada alasan bagi birokrasi untuk menahan dana restitusi. Dana tersebut merupakan hak mutlak dari wajib pajak yang seharusnya diputar kembali untuk menjaga roda ekonomi agar tidak berhenti di tengah jalan.
Terhambatnya aliran dana restitusi ini rupanya membawa dampak lanjutan yang jauh lebih sistemik bagi beban finansial yang harus dipikul oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Secara teoritis, tertahannya dana tersebut menyebabkan tarif pajak yang secara efektif dirasakan oleh pengusaha menjadi jauh lebih besar daripada tarif resmi.
Kondisi ini menciptakan sebuah persepsi di kalangan pelaku bisnis bahwa pemerintah sedang melakukan pengetatan pajak secara terselubung melalui jalur administratif. “Kalau mereka tidak dapat mencairkan restitusi maka beban pajak secara efektif naik. Artinya, tarif efektif pajak yang dirasakan meningkat meski secara statutory tidak berubah. Jadi, omong kosong kalau tidak ada kenaikan pajak,” tegasnya, menurut sumber tersebut, Rabu (29/04).
Argumen ini tentu menjadi tamparan keras bagi klaim pemerintah yang menyatakan tidak ada kenaikan tarif pajak dalam beberapa waktu terakhir bagi sektor tertentu. Meskipun secara undang-undang angka tarifnya tetap sama, namun hilangnya likuiditas akibat restitusi yang macet sama saja dengan menambah beban biaya bagi operasional bisnis.
Di sisi lain, persoalan administrasi perpajakan di Indonesia kian rumit dengan adanya masa transisi teknologi yang sedang berlangsung di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Implementasi sistem Coretax yang diharapkan menjadi solusi modernisasi justru dinilai masih menyimpan berbagai kendala teknis yang menyulitkan para pelapor pajak.
Fajry Akbar berpendapat bahwa dalam kondisi kas negara yang katanya stabil, pemerintah seharusnya memiliki kemewahan untuk memberikan sedikit kelonggaran kepada wajib pajak. Relaksasi terkait batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dianggap sebagai kebijakan yang bijak untuk menjaga tingkat kepatuhan.
Tuntutan untuk memundurkan tenggat waktu pelaporan ini sebenarnya bukan sekadar usulan sepihak dari pengamat, melainkan aspirasi yang disuarakan oleh organisasi profesi. “Kalau kondisi kas negara benar-benar aman, seharusnya pemerintah bisa melakukan relaksasi pelaporan SPT Badan. Ini sudah disuarakan oleh konsultan pajak, termasuk IKPI,” imbuhnya, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Rabu (29/04).
Keberpihakan pemerintah terhadap kemudahan berusaha saat ini sedang diuji melalui cara mereka menangani kendala teknis pada sistem Coretax tersebut. Kompleksitas sistem baru ini diakui jauh lebih tinggi dan menuntut waktu adaptasi yang lebih lama dibandingkan dengan platform pelaporan yang digunakan pada periode sebelumnya.
Oleh sebab itu, tanpa adanya relaksasi, wajib pajak justru akan terbebani oleh kesalahan-kesalahan teknis yang bukan berasal dari kelalaian mereka sendiri melainkan kekurangan sistem. Jika tujuan akhirnya adalah menjaga keberlanjutan kepatuhan, maka fleksibilitas administratif menjadi kunci utama yang harus dipegang oleh otoritas pajak pusat.
Kritik pedas yang disampaikan oleh CITA ini setidaknya memberikan perspektif penyeimbang bagi masyarakat agar tidak mudah terbuai oleh narasi keberhasilan di awal tahun. Masih ada sisa tiga kuartal lagi yang penuh dengan ketidakpastian global dan domestik yang bisa saja meruntuhkan target-target yang telah disusun dalam APBN.
Pemerintah perlu memberikan jawaban yang lebih konkret, bukan sekadar melalui siaran pers, melainkan melalui tindakan nyata seperti percepatan restitusi dan perbaikan sistem. Kepercayaan wajib pajak adalah modal sosial yang sangat mahal harganya dan tidak boleh dikorbankan demi mengejar angka pertumbuhan yang terlihat cantik di permukaan saja.
Jika pada akhirnya target penerimaan pajak benar-benar meleset di akhir tahun 2026 nanti, maka peringatan-peringatan dini seperti ini akan terbukti sebagai sebuah kebenaran. Menghindari shortfall bukan hanya soal menagih pajak lebih banyak, tapi soal membangun ekosistem perpajakan yang adil, transparan, dan dapat diandalkan oleh seluruh rakyat.
Transparansi mengenai kondisi kas negara yang sebenarnya menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi demi menjaga kredibilitas ekonomi Indonesia di mata dunia internasional. Pajak bukan sekadar soal angka di neraca, melainkan soal keadilan bagi mereka yang telah berkontribusi bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara.