FINANSIALFOKUS.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid kembali tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (16/9/2026), sehari setelah KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mewakili Nusron dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, dengan alasan penugasan dari sang menteri.
Ossy tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 12.40 WIB mengenakan batik cokelat tua, lalu langsung menuju ruang rapat Komisi II. Kehadirannya disebut sebagai penugasan resmi dari Nusron yang tengah menyesuaikan agenda dan jadwalnya.
"Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan," kata Ossy seusai rapat.
Delapan Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar yang Disita KPK
Penetapan delapan tersangka oleh KPK menjadi konteks utama absennya Nusron. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam pengungkapan kasus ini.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga kini, KPK belum merinci peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan nama yang telah ditetapkan.
Status Nusron Wahid Belum Dijelaskan KPK
KPK sebelumnya memberi penjelasan soal status Nusron Wahid setelah empat orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka. Namun lembaga antirasuah itu belum menyatakan apakah menteri tersebut turut diperiksa atau memiliki keterkaitan hukum dalam perkara ini.
Nusron sendiri belum memberikan keterangan langsung kepada publik terkait penetapan para tersangka maupun ketidakhadirannya di rapat Komisi II. Kementerian ATR/BPN melalui Ossy menyatakan kehadiran wakil menteri merupakan bagian dari mekanisme penugasan yang berlaku.
Absen Kedua di Tengah Sorotan Kasus HGB Bogor
Ini bukan kali pertama Nusron absen di rapat kerja bersama Komisi II DPR. Pola ketidakhadiran tersebut kini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kasus HGB Bogor yang menyeret orang-orang terdekatnya.
Komisi II DPR RI memiliki kewenangan mengawasi kebijakan dan kinerja Kementerian ATR/BPN, termasuk tata kelola pertanahan nasional. Rapat kerja bersama mitra tersebut menjadi forum resmi bagi anggota dewan untuk meminta penjelasan langsung atas persoalan yang tengah mencuat.
Belum ada jadwal resmi kapan Nusron akan memenuhi panggilan Komisi II secara langsung. DPR maupun Kementerian ATR/BPN juga belum menyampaikan apakah akan ada rapat lanjutan khusus membahas penetapan tersangka oleh KPK.