BI Kembalikan Dana ke Perbankan Rp 440 Triliun, Ini Alasannya

BI Kembalikan Dana ke Perbankan Rp 440 Triliun, Ini Alasannya
Gubernur BI, Destry Damayanti. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Bank Indonesia memberikan sejumlah insentif terhadap industri perbankan nasional melalui kewajiban Giro Wajib Minimum.

Harusnya bank memperoleh tambahan insentif berupa kebijakan insentif Likuiditas Makroprudensial hingga 6%.

Giro Wajib Minimum merupakan jumlah dana minimum yang wajib disimpan oleh bank umum dalam bentuk rekening giro di bank sentral.

Penurunan tingkat kewajiban ini dilakukan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga likuiditas perbankan nasional.

"Untuk kebijakan likuiditas makroprodensial kami juga sudah mengeluarkan berbagai insentif pengurangan Giro Wajib Minimum bagi bank-bank bisa hingga 6% dari Giro Wajib Minimum-nya total perbankan.

Jadi ini real-nya, walaupun Giro Wajib Minimum 9% tapi dia bisa 6%," ungkap Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam rapat kerja gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Melalui insentif ini, bank sentral akan mengembalikan Giro Wajib Minimum milik perbankan sekitar Rp 500 triliun.

Dana ini diharapkan dapat menambah likuiditas dan mendorong penyaluran kredit perbankan.

"Jadi, artinya ada sekitar Rp 500 triliun yang uang akan kembali kepada bank, sehingga bank bisa menyalurkan kreditnya," jelasnya.

Hingga saat ini, bank sentral telah mengembalikan Giro Wajib Minimum perbankan sekitar Rp 442 triliun.

Dana tersebut dikembalikan bagi bank yang mengalokasikan kreditnya terhadap sektor strategis pemerintah, seperti pangan, perumahan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Saat ini bank itu sudah menerima sekitar Rp 440 triliun dana dari pengembalian Giro Wajib Minimum-nya karena bank memenuhi persyaratan," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index