JAKARTA - Pemerintah lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan terus mengukuhkan akses pendanaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Maksud memperlebar akses publik terhadap tempat tinggal yang layak serta ekonomis ini tentu memerlukan sinergi bermacam unsur.
Dari pihak pengembang serta perbankan sendiri mengemban peran menyediakan opsi hunian serta permodalan yang selaras dengan regulasi program.
Beriringan dengan langkah tersebut, Meikarta menyajikan opsi tempat tinggal yang dapat dijangkau lewat skema KPR FLPP bagi warga yang memenuhi syarat negara.
Melalui kemitraan bersama Nobu Bank selaku institusi keuangan penyalur, pembeli potensial sanggup mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan bunga konstan 6 persen dan jangka waktu hingga 30 tahun, serta uang muka mulai 1 persen untuk hunian yang memenuhi regulasi dan profil pendanaan masing-masing nasabah.
Untuk unit yang ditawarkan lewat skema tersebut, cicilan dapat bermula dari sekitar Rp1,7 juta-an setiap bulan, dengan besaran angsuran yang konstan bergantung pada harga unit, uang muka, tenor, serta hasil telaah dan otorisasi bank.
dari Sumbernya selaku pengembang Meikarta menuturkan, kebijakan negara perihal FLPP merupakan segmen dari ikhtiar memperluas akses khalayak terhadap tempat tinggal perdana sekaligus menyokong akselerasi Program 3 Juta Rumah.
Pada 2026, pemerintah pun memperlebar akses pendanaan dengan memberikan opsi tenor yang lebih panjang serta menjaga tingkat suku bunga khusus berdasarkan tipe hunian.
"Penyediaan hunian terjangkau tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Pemerintah telah menyediakan instrumen pembiayaan melalui FLPP. Perbankan menyalurkan pembiayaan, sementara pengembang menyediakan hunian yang sesuai dengan ketentuan program. Kami ingin mengambil bagian dalam ekosistem tersebut agar semakin banyak masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau," ujar dari Sumbernya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.
Salah satu hambatan dalam kepemilikan tempat tinggal ialah kapasitas publik memenuhi keperluan pendanaan dalam rentang panjang.
Oleh karena itu, skema FLPP diciptakan guna menyajikan pendanaan dengan syarat yang lebih terjangkau bagi warga yang memenuhi parameter penerima.
Di kawasan Jabodetabek, plafon tertinggi pemasukan MBR saat ini menggapai Rp12 juta per bulan bagi orang yang belum berumah tangga dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah, selaras regulasi berlaku.