Keringanan Pajak Kendaraan dan Mutasi di Pandeglang

Keringanan Pajak Kendaraan dan Mutasi di Pandeglang
UPTD. ( sumber : net )

PANDEGLANG - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pandeglang, Banten, memperoleh peluang mendapat fasilitas keringanan pelunasan pajak kendaraan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang mulai mengaplikasikan program perampingan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif sejak 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Aturan tersebut ialah segmen dari insentif fiskal regional yang diputuskan Pemerintah Provinsi Banten.

Program ini meliputi pelbagai kemudahan bagi penanggung pajak, baik yang melunasi sebelum batas waktu maupun yang mempunyai tunggakan.

Kepala UPTD Samsat Pandeglang Epy Shafiullah menyatakan penanggung pajak yang melunasi kewajiban sebelum batas waktu memperoleh potongan pajak kendaraan bermotor sejumlah 5%.

"Bagi yang taat membayar sebelum jatuh tempo dapat diskon pajak lima persen sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026," ujar dari Sumbernya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dari Sumbernya, publik yang memenuhi syarat sanggup langsung mendayagunakan program itu lewat kantor layanan Samsat.

Di samping potongan pajak bagi penanggung pajak taat, pemerintah turut membagikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak tahun lampau.

Kebijakan ini mengizinkan publik melunasi pokok kewajiban tanpa dibebani denda penundaan selama program insentif masih berjalan.

"Fasilitas keringanan juga mencakup pembebasan total sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan iuran tahunan sebelumnya," kata dari Sumbernya.

Keringanan pun diserahkan terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk periode tunggakan tahun-tahun lampau.

Pemilik kendaraan sanggup melunasi kewajiban pokok tanpa dikenakan sanksi atau denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah berlalu.

"Kemudahan lainnya mencakup fasilitas bebas seratus persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat guna meringankan beban administrasi masyarakat," ujar dari Sumbernya.

Pihaknya menyerukan publik yang masih mempunyai tunggakan supaya mendayagunakan program tersebut sebelum batas waktu rampung.

Di samping pelunasan pajak dan penghapusan denda, pemerintah pun membagikan insentif bagi pemilik kendaraan yang melaksanakan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.

Bagi kendaraan pribadi, diserahkan potongan tarif mutasi masuk sejumlah 20 persen.

Sedangkan kendaraan yang terdaftar atas nama korporasi mendapatkan potongan sejumlah 40%.

Berlainan dengan program diskon pajak dan penghapusan sanksi yang berlaku sampai 31 Oktober 2026, insentif mutasi masuk itu berlaku lebih lama, yakni hingga 23 Desember 2026.

"Diskon khusus mutasi masuk diberikan sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi serta 40 persen bagi kendaraan atas nama perusahaan. Khusus layanan mutasi masuk kendaraan luar provinsi tersebut masa berlakunya ditetapkan sampai tanggal 23 Desember 2026," kata dari Sumbernya.

Program itu diprediksikan sanggup memacu ketaatan publik dalam melunasi pajak sekaligus menolong pemilik kendaraan merampungkan tunggakan kewajibannya.

Dengan batas waktu yang berlainan pada setiap fasilitas, publik diminta mencermati ketentuan dan rentang waktu program agar tidak kehilangan peluang memperoleh keringanan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index