JAKARTA - Penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi operasional sektor kelapa sawit dianggap perlu disokong oleh data penggunaan air yang jeli dan bisa dibuktikan.
Penguatan mekanisme pengukuran dipandang mampu menolong pemerintah daerah menentukan pajak dengan cara yang lebih transparan sekaligus menyajikan kepastian bagi korporasi.
Ekonom Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon menyebut, pelaku usaha pada dasarnya mempunyai tanggung jawab melunasi pajak.
Akan tetapi, landasan pengenaan pajak perlu bisa diterangkan melalui informasi pemanfaatan air permukaan yang terukur.
"Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan dari Sumbernya pada Selasa (18/8/2026).
Menurut pandangannya, objek PAP ialah penggunaan air permukaan secara riil.
Sebab itu, kalkulasi pajak perlu merujuk pada volume air yang betul-betul ditarik lewat pipa atau mesin pompa, tidak menggunakan indikator yang tidak secara langsung mencerminkan pemakaian air.
Dahlan menyatakan, pemerintah daerah wajib memiliki informasi tentang lokasi intake, debit air, durasi pemakaian, serta peruntukan air.
Informasi tersebut kemudian bisa menjadi basis perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Menurut hematnya, ketersediaan perangkat ukur dan pendataan yang presisi bakal membantu membangun kesamaan data antara pemerintah daerah serta korporasi.
Dengan demikian, nominal pajak yang diputuskan bisa dilacak serta diverifikasi.
“Kalau meteran air tak ada, data tak sinkron dan cara hitungnya asal patok, ya jelas jadi ajang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.
Dahlan mengimbau pemerintah daerah menginstal perangkat ukur debit yang tersertifikasi guna menjamin volume penggunaan air terdata secara baik.
Korporasi juga perlu diikutsertakan dalam proses pendataan serta verifikasi pemakaian air sehingga data yang dijadikan basis penentuan pajak bisa dipastikan bersama-sama.
Menurutnya, penguatan mekanisme pengukuran bakal menjadikan proses penetapan PAP lebih terukur dibanding sekadar mengandalkan perkiraan.
Mekanisme itu juga bisa menyajikan kepastian bagi pemerintah dalam pendapatan pajak dan bagi korporasi dalam menunaikan tanggung jawab perpajakan.
“Pajak adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan,” katanya.
Dengan informasi pemakaian air yang terbuka serta bisa diuji, penetapan PAP diharapkan berlangsung lebih akurat, transparan, serta menyajikan kepastian bagi semua pihak.