Dorong Transparansi, Pajak Air Sawit Perlu Berbasis Debit Air

Dorong Transparansi, Pajak Air Sawit Perlu Berbasis Debit Air
Seorang pekerja beraktivitas di sebuah perkebunan kelapa sawit di Pangkalan Bun. ( sumber : net )

JAKARTA - Penentuan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk operasional industri kelapa sawit dinilai harus didukung oleh data konsumsi air yang presisi serta dapat diverifikasi.

Penguatan sistem kalkulasi dianggap bisa menolong otoritas daerah menetapkan pajak secara lebih terbuka sekaligus memberikan kepastian bagi pihak perusahaan.

Ekonom Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon menyampaikan, perusahaan pada dasarnya memiliki kewajiban melunasi pajak.

Namun, dasar pengenaan pajak perlu dapat diterangkan lewat informasi penggunaan air permukaan yang terukur.

"Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan dari Sumbernya pada Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, objek PAP adalah pemanfaatan air permukaan secara nyata.

Oleh karena itu, perhitungan pajak perlu mengacu pada volume air yang benar-benar ditarik melalui pipa atau pompa, bukan memakai indikator yang tidak secara langsung menggambarkan penggunaan air.

Dahlan mengatakan, pemerintah daerah perlu memiliki informasi mengenai titik intake, debit air, lama pemakaian, dan peruntukan air.

Informasi tersebut selanjutnya bisa menjadi dasar perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Menurut dia, ketersediaan instrumen ukur dan pencatatan yang presisi akan membantu menciptakan kesamaan data antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Dengan demikian, besaran pajak yang ditentukan dapat ditelusuri serta diverifikasi.

“Kalau meteran air tak ada, data tak sinkron dan cara hitungnya asal patok, ya jelas jadi ajang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.

Dahlan mendorong pemerintah daerah memasang perangkat ukur debit yang tersertifikasi guna memastikan volume pemanfaatan air tercatat dengan baik.

Perusahaan pun perlu dilibatkan dalam proses pencatatan dan verifikasi pemakaian air sehingga informasi yang dipakai sebagai dasar penetapan pajak dapat dipastikan bersama.

Menurut dia, penguatan sistem pengukuran akan membuat proses penetapan PAP lebih terukur dibanding hanya mengandalkan estimasi.

Sistem tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi pemerintah dalam penerimaan pajak dan bagi perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan.

“Pajak adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan,” katanya.

Dengan informasi penggunaan air yang terbuka dan dapat diuji, penetapan PAP diharapkan berjalan lebih akurat, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index