Ketentuan Melunasi KPR Subsidi Lebih Awal dari Jadwal

Ketentuan Melunasi KPR Subsidi Lebih Awal dari Jadwal
pelunasan KPR subsidi. ( sumber : net )

JAKARTA - Orang yang mengantongi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak perlu menunggu sampai masa tenor usai untuk menuntaskan kreditnya.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada penerima KPR subsidi untuk merampungkan tanggung jawab kredit dengan lebih dini.

Hal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 mengenai Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

"Jangka waktu kredit/pembiayaan dapat diselesaikan setiap waktu" bunyi Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026.

Artinya, penerima KPR subsidi punya kesempatan untuk menjalankan penyelesaian kredit sebelum durasi yang telah disetujui dalam akad selesai.

Namun begitu, pemerintah tidak mengatur dengan rinci mengenai bagaimana aturan penyelesaian KPR subsidi dipercepat, misalnya jika perbankan memberlakukan penalti kepada nasabah yang hendak melakukan penyelesaian.

Aturan mengenai penyelesaian tersebut menjadi salah satu regulasi dalam bidang kredit atau pembiayaan rumah subsidi.

Di dalam Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, pemerintah memutuskan durasi kredit KPR subsidi maksimal 40 tahun.

Meskipun begitu, tenor maksimal itu bukan berarti penerima KPR wajib membayar cicilan selama 40 tahun.

Jika mempunyai dana untuk menyelesaikan tanggung jawab lebih cepat, kredit dapat diselesaikan setiap saat sesuai aturan yang berlaku.

Dengan begitu, penerima KPR subsidi bisa memilih untuk terus membayar cicilan sampai tenor usai atau menyelesaikan pinjaman lebih awal.

Di dalam aturan terbaru, bunga FLPP dipatok sebesar 5 persen per tahun selama tenor.

Akan tetapi, pemerintah juga membuka peluang pemakaian skema bunga berjenjang sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Dengan adanya aturan tersebut, skema pembiayaan KPR subsidi tidak cuma mengenal bunga tetap sepanjang tenor, melainkan juga bisa memakai skema berjenjang.

Penghitungan cicilan pokok serta bunga wajib tetap memerhatikan aturan yang berlaku serta prinsip keadilan sosial.

Sementara itu, beban jasa penjaminan atau premi asuransi dapat ditanggung pemerintah sesuai dengan aturan.

Penerima fasilitas KPR subsidi juga mendapatkan aturan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan baru berupa Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tersebut juga menentukan persyaratan bagi masyarakat yang ingin memperoleh fasilitas pembiayaan rumah subsidi.

Penerima harus belum punya rumah dan belum pernah memperoleh subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.

Akan tetapi, aturan itu dapat dikecualikan apabila terdapat aturan lain yang mengatur berbeda.

Dengan kata lain, fasilitas KPR subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi pemerintah.

Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 juga menentukan batas maksimal harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah.

Berikut detail harga rumah subsidi: Sumatera dan Jawa: maksimal Rp 166 juta.

Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Sulawesi: maksimal Rp 173 juta.

Kalimantan: maksimal Rp 182 juta.

DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah tertentu di Jawa dan Kalimantan: maksimal Rp 185 juta.

Seluruh provinsi di Papua: maksimal Rp 240 juta.

Batas harga tersebut menjadi salah satu aturan dalam penyediaan rumah umum tapak yang menerima fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.

Selain fasilitas pembiayaan, pemerintah memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Besaran SBUM ditentukan Rp 10 juta untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Sedangkan untuk wilayah lainnya, besaran SBUM ditentukan Rp 4 juta.

Meskipun aturan pemerintah menyatakan jangka waktu kredit atau pembiayaan dapat diselesaikan setiap waktu, penerima KPR tetap perlu memperhatikan mekanisme pelunasan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit dengan bank penyalur.

Pasalnya, proses pelunasan lebih awal merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara debitur dan bank.

Karena itu, penerima KPR subsidi yang ingin melunasi kredit sebelum tenor berakhir dapat menghubungi bank penyalur untuk mengetahui prosedur serta perhitungan kewajiban pelunasan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index