MAKASSAR - Empat buah kartu kredit kepunyaan Frederick Roring (32), penduduk Makassar, Sulawesi Selatan, disinyalir dipakai oleh pihak tak dikenal usai terjatuh di suatu mal.
Akumulasi transaksi menyentuh angka Rp341.958.000 serta dipakai guna memborong logam mulia hingga iPhone 17 Pro Max di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Frederick memperkirakan kartu-kartunya jatuh tatkala singgah di Marugame Udon, Mall Ratu Indah Makassar, Jumat (10/7/2026).
Keesokan harinya, pemberitahuan transaksi mendadak muncul dari kawasan Kendari.
“Seluruh kartu masih saya pegang di Makassar sampai tanggal 10 Juli 2026. Lokasi kemungkinan tercecer yaitu di Marugame Udon Mall Ratu Indah Makassar. Lalu kartu berhasil dilakukan penggesekan oleh pelaku di Kendari,” kata Frederick kepada Sumbernya, Sabtu (8/8/2026).
Proses transaksi itu terjadi pada dua titik berbeda.
Tiga kartu dipakai pada Toko Inti Jaya Mas guna memperoleh emas dengan besaran transaksi masing-masing Rp198 juta, Rp20,4 juta, serta Rp70 juta.
Dua transaksi awal memakai fasilitas kartu kredit Bank Mandiri.
Sedangkan transaksi Rp70 juta mempergunakan kartu kredit Bank DBS.
“Transaksi di Toko Inti Jaya Mas dilakukan menggunakan tiga kartu kredit,” ujar Frederick.
Kartu keempat dimanfaatkan pada gerai gawai.
Transaksi bernominal Rp53.558.000 memakai kartu kredit Bank UOB dan disinyalir untuk menebus satu buah unit iPhone 17 Pro Max.
“Total yang diambil itu sekitar Rp341.958.000, itu digunakan pelaku di Kendari,” katanya.
Frederick pun menaruh curiga bahwa sang pelaku menguasai informasi plafon kredit miliknya.
Sebagai petunjuk, sempat ada upaya transaksi sejumlah Rp280 juta memakai salah satu kartu Bank Mandiri, tetapi tertolak lantaran pagu dana tidak mencukupi.
“Pelaku kayaknya tahu nominal hampir pasti limit salah satu kartu kredit Mandiri,” ungkapnya.
Bukan hanya masalah plafon, Frederick menduga pelaku turut menguasai nomor PIN seluruh kartu kredit kepunyaannya.
Akan tetapi, cara perolehan informasi rahasia tersebut masih menyisakan teka-teki.
“Untuk bagaimana pelaku mendapatkan informasi tersebut masih perlu didalami. Tapi saya tidak kenal pelaku ini,” ujarnya.
Peristiwa hukum itu lantas diadukan oleh Frederick menuju Polrestabes Makassar pada Jumat (12/7/2026).
Pengaduan tercatat membawa nomor LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin telah dimintai keterangan berkenaan pengaduan itu.
Akan tetapi, sampai Minggu (9/8/2026), belum memberikan respons apa pun.
Di sisi lain, jejak pemakaian dana itu membentang hingga ke Kendari.
Empat kartu yang mula-mula berada dalam penguasaan pemiliknya di Makassar berubah wujud menjadi instrumen pembayaran senilai ratusan juta rupiah dalam tempo singkat.