Obligasi Daerah Jadi Penopang APBD Saat Fiskal Terbatas Menurut BI

Obligasi Daerah Jadi Penopang APBD Saat Fiskal Terbatas Menurut BI
APBD. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Bank Indonesia menilai penerbitan obligasi daerah dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur sekaligus menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ketika ruang fiskal pemerintah daerah terbatas.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Bambang Arianto menyatakan, rencana penerbitan obligasi daerah bisa menjadi opsi pembiayaan alternatif di tengah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat.

"Memang kan kami lihat bahwa kebutuhannya untuk pembangunan infrastruktur ini biar tetap berjalan, ya ini mau nggak mau dengan adanya penyesuaian TKD dari pemerintah pusat, saya kira ini bisa menjadi salah satu jalan untuk penopang dari sisi pembiayaan infrastruktur baik di Jakarta dan Indonesia tentunya," ujar dari Sumbernya saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu.

Berdasarkan keterangan dari Sumbernya, penerbitan obligasi daerah wajib diiringi kecakapan pemda dalam mengendalikan risiko pembiayaan.

Utamanya, pemda mesti memastikan proyek yang didanai lewat obligasi sanggup mendatangkan faedah ekonomi beserta pemasokan yang mampu menanggung beban pembayaran.

"Tapi yang penting adalah bagaimana Pemprov DKI itu siap mengelola risiko-risiko terkait dengan pembiayaan ini bisa ter-cover dari sisi pendapatan dari ekonomi-ekonomi yang dihubungkan, misalnya untuk LRT, untuk MRT, untuk pembangunan transportasi tentunya itu nanti akan ada pemasukan-pemasukan," ujarnya.

Dari Sumbernya menganggap, seandainya potensi ekonomi dari proyek pembiayaan obligasi itu kuat, pendapatan yang tercipta sanggup membantu melunasi pengeluaran obligasi bersangkutan.

"Kalau memang potensinya bagus tentunya akan biaya dari pengeluaran dari obligasinya tentu akan tertutupi dengan baik," ujarnya.

Penerbitan obligasi daerah sendiri telah mempunyai fondasi hukum sejak tahun 2004 lewat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan hukum tersebut lantas diperkuat memakai beberapa regulasi teknis, contohnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 seputar Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, serta Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Ketentuan menyangkut pinjaman daerah turut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pinjaman Daerah.

Landasan penerbitan obligasi daerah semakin dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Paling baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah serta Sukuk Daerah.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan pun mengawasi penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah serta Sukuk Daerah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024.

Walau memiliki dasar hukum yang terbilang panjang, penerbitan obligasi daerah di nusantara sampai sekarang belum banyak dikerjakan.

Sejumlah wilayah baru mulai menjajal instrumen tersebut sebagai alternatif pendanaan pembangunan.

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sedang memproses rencana penerbitan obligasi daerah.

Besaran nilai penerbitan yang mulanya ditargetkan sekitar Rp 3,5 triliun lantas dinaikkan menjadi kisaran Rp 5,2 triliun.

"Jadi ada overlapping-nya, pokoknya angkanya kurang lebih Rp5,2 triliun nantinya," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

Dana itu direncanakan dialokasikan ke sektor transportasi dan kesehatan.

Salah satu proyek yang memperoleh pendanaan yakni kelanjutan pembangunan Lintas Raya Terpadu Jakarta dari Manggarai sampai Dukuh Atas yang ditaksir memakan anggaran sekitar Rp 2,7 triliun.

"Digunakan untuk terutama dua hal, menyelesaikan LRT dari Manggarai sampai dengan Dukuh Atas," ujar Pramono.

Di samping DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali turut mengkaji skema penerbitan obligasi daerah.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terdahulunya menjumpai Pramono Anung di kantor Gubernur DKI Jakarta demi mendalami pola pembiayaan tersebut.

"Bersyukur dapat beraudiensi dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Kami mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan studi ke Jakarta terkait dengan creative financing, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar Koster.

Menurut dari Sumbernya, pertemuan itu tidak cuma mendiskusikan peluang penerbitan obligasi daerah, melainkan pula pelbagai terobosan pendanaan pembangunan infrastruktur di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pramono menuturkan, terbatasnya kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menuntut pemerintah daerah agar mencari sumber dana alternatif agar pembangunan terus berjalan.

"Dalam situasi ekonomi seperti saat ini, kami menghadapi tantangan dalam meningkatkan APBD. Kami tidak bisa terpaku pada pola konvensional, tetapi harus berpikir out of the box. Salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar dari Sumbernya.

Meski demikian, penerbitan obligasi daerah tetap memuat sejumlah syarat serta koridor fiskal yang ketat.

Pemerintah daerah antara lain harus memenuhi rasio kemampuan membayar utang atau Debt Service Coverage Ratio paling sedikit 2,5 kali dan batasan kumulatif utang maksimal 75% dari pendapatan daerah periode sebelumnya.

Di samping itu, pemda wajib mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Penerbitan pun memerlukan lampu hijau dari pemerintah pusat selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, menurut Bank Indonesia, obligasi daerah sanggup menjadi opsi guna menjaga pembangunan infrastruktur tetap berlangsung tatkala kapasitas fiskal daerah terbatas.

Akan tetapi, keberhasilan langkah tersebut sangat bertumpu pada kecakapan pemda dalam memastikan proyek yang dibiayai mendatangkan faedah ekonomi dan pendapatan yang memadai guna menuntaskan kewajiban finansial.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index