OJK Targetkan Demutualisasi BEI Berlaku Kuartal III-2026, Bursa Terbuka

OJK Targetkan Demutualisasi BEI Berlaku Kuartal III-2026, Bursa Terbuka
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada pekan kedua September 2026 dan mulai berlaku pada kuartal III-2026.

Melalui perubahan struktur kepemilikan, bursa tidak lagi hanya dimiliki oleh Anggota Bursa (AB).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa perubahan mendasar terhadap struktur kepemilikan saham BEI.

Sebelumnya pemegang saham BEI dibatasi hanya Anggota Bursa (AB) atau bersifat mutual, dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 8 Ayat (3) diatur bahwa pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.

BEI Tegaskan Saham Berstatus HSC Tak Bisa Masuk Indeks Kompas100

Adapun, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi dan kepemilikan saham Bursa Efek.

Danantara Menjadi Anggota KSSK, Mungkinkah? Artikel Kompas.id

Beleid itu akan mengatur sejumlah aspek penting baik perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI hingga pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan di bursa.

Aturan tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai tata kelola bursa, termasuk pemisahan fungsi regulasi dengan fungsi pengembangan bisnis.

Garuda Maintenance Facility Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Ekspansi

Di sisi lain, RPOJK juga akan mengatur mekanisme pengalihan saham, pengendalian risiko operasional, pengelolaan infrastruktur, hingga mekanisme tarif Bursa Efek.

“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III/2026 ini,” ujar Hasan saat konferensi pers secara daring, Selasa (4/8/2026) dari Sumbernya.

Hasan mencatat RPOJK akan membuka mekanisme perubahan atau pengalihan kepemilikan saham ketika proses demutualisasi BEI dilakukan.

Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini Kriterianya

Namun, mekanisme perubahan kepemilikan dan struktur pemegang saham nantinya akan diputuskan oleh para pemegang saham BEI melalui mekanisme pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, proses penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan BEI tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi persyaratan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi BEI.

Ketentuan tersebut menandai perubahan karakter BEI yang sebelumnya berbasis keanggotaan (mutual) menjadi lembaga yang telah didemutualisasi dengan orientasi bisnis dan laba (profit).

OJK Kebut Aturan Demutualisasi BEI, Ditargetkan Terbit September 2026

Perubahan struktur kepemilikan itu bertujuan untuk menarik investor strategis yang dapat berkontribusi terhadap pengembangan BEI di masa mendatang.

Dengan skema demutualisasi, lanjut Hasan, BEI juga memiliki peluang untuk menjadi perusahaan terbuka pada masa mendatang.

Melalui perubahan tersebut, OJK berharap tata kelola BEI semakin kuat, kepercayaan investor meningkat, dan partisipasi berbagai pemangku kepentingan di pasar modal semakin luas.

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa setelah demutualisasi, BEI tetap harus menjalankan fungsi utamanya sebagai regulator dan penyedia infrastruktur pasar modal secara independen serta berintegritas, meskipun memiliki orientasi bisnis.

“Oleh karena itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan peran dan fungsi BEI akan jadi prinsip utama dalam pengaturan terkait BEI,” papar Hasan dari Sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index