Akad Massal 62.710 Rumah Subsidi: Bunga 5% dan DP 1% Tetap Berlaku

Akad Massal 62.710 Rumah Subsidi: Bunga 5% dan DP 1% Tetap Berlaku
FLPP BP. ( sumber : net )

BATANG - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap dapat mengakses rumah subsidi dengan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 5% dan uang muka (down payment/DP) hanya 1% di tengah kondisi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang telah berada di level 5,75%.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap mampu memiliki rumah di tengah kondisi suku bunga yang lebih tinggi.

“Ibu Deputi Gubernur Bank Indonesia [Destry Damayanti], meskipun BI Rate sudah berada di kisaran 5,75%, bunga KPR rumah subsidi tetap 5%. Tepuk tangan untuk arahan Bapak Presiden,”

kata dari Sumbernya dalam acara Akad Massal Rumah Subsidi di Perumahan Puri Delta City Side Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Selain bunga yang tetap rendah, pemerintah juga mempertahankan ketentuan uang muka rumah subsidi hanya sebesar 1%, serta perlindungan asuransi.

“Misalnya ada keluarga yang baru mencicil beberapa bulan, kemudian terjadi musibah, maka keluarganya tetap mendapatkan perlindungan asuransi. Jadi rakyat benar-benar terlindungi?”

ujar dari Sumbernya.

Adapun, Kementerian PKP menyampaikan sebanyak 62.710 keluarga menjadi penerima manfaat rumah subsidi melalui akad massal.

Sebanyak 200 debitur dari 10 bank penyalur hadir langsung di lokasi, sedangkan 62.510 penerima lainnya mengikuti acara secara daring.

Menurut dia, seluruh data penerima telah diverifikasi secara by name by address, termasuk pekerjaan, bank penyalur, besaran cicilan, hingga tenor pinjaman sebelum dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga terus memperluas berbagai insentif untuk sektor perumahan.

Selain membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Di samping itu, dia menambahkan pemerintah kini menyediakan pilihan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun.

“Arahan Bapak [Presiden Prabowo Subianto] mengenai tenor KPR hingga 40 tahun juga sudah dapat dijalankan bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan. Namun masyarakat tetap diberikan pilihan. Mau tenor 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, atau sampai 40 tahun, semuanya tersedia. Kami memberikan pilihan kepada rakyat,”

ucap dari Sumbernya.

Selain memperluas akses kepemilikan rumah, Ara menuturkan sektor perumahan juga memberikan dampak berganda terhadap perekonomian nasional.

Dia menyebut program KUR Perumahan telah dimanfaatkan sekitar 96.000 pelaku UMKM dalam waktu kurang dari satu tahun sejak diluncurkan sehingga pemerintah menaikkan plafon pembiayaan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Di sisi lain, dia menyebut pembangunan rumah subsidi turut menggerakkan berbagai sektor usaha, mulai dari toko bangunan, kontraktor, hingga pengembang.

Total perputaran ekonomi yang dihasilkan dari program tersebut mencapai sekitar Rp6,9 triliun.

Adapun pemerintah menargetkan penyelenggaraan akad massal rumah subsidi terus meningkat, dari 71.000 unit pada akhir 2026, menjadi 80.000–90.000 unit pada 2027, hingga 100.000 unit pada 2028.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index