JAKARTA – Pimpinan daerah Pemalang Anom Widiyantoro memegang sejumlah kepemilikan properti berharga beserta sarana transportasi bernilai miliaran rupiah.
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anom mencatatkan 18 bidang lahan beserta gedung serta 11 unit kendaraan.
Daftar kepemilikan Anom Widiyantoro mendadak jadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok dirinya lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
KPK turut dikabarkan mengamankan dana sekitar Rp 2 miliar pada operasi senyap itu.
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang diserahkan pada 26 Maret 2026, dikutip Rabu (29/7/2026), Anom terpantau mengantongi akumulasi kekayaan mencapai Rp 21.315.743.177 usai dipotong tanggungan kewajiban senilai Rp 1.245.455.557.
Dari besaran tersebut, sektor lahan serta gedung menyumbang salah satu komponen terbesar dengan taksiran Rp 12.297.000.000.
Sebaran aset properti Anom berlokasi pada pelbagai daerah, mencakup Pemalang, Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Surabaya, Semarang, Gianyar sampai Tegal.
Di dalam arsip LHKPN itu, Anom Widiyantoro mencatatkan 18 bidang lahan beserta bangunan.
Kebanyakan di antaranya terdata sebagai perolehan pribadi.
Properti berharga tertinggi berupa lahan seluas 2.300 meter persegi di Pemalang bernilai Rp 1,725 miliar.
Berikutnya, lahan seluas 1.500 meter persegi di Pemalang mempunyai nilai Rp 1,25 miliar.
Anom turut menguasai bangunan berukuran 50 meter persegi di Bandung bernilai Rp 1,2 miliar beriringan bangunan seluas 40 meter persegi di Surabaya bernilai Rp 1 miliar.
Pada wilayah Semarang, Anom mencatatkan dua kepemilikan, yakni bangunan berukuran 36 meter persegi senilai Rp 600 juta serta lahan beserta bangunan seluas 200 meter persegi/350 meter persegi senilai Rp 750 juta.
Sedangkan di Bekasi dijumpai lahan seluas 160 meter persegi senilai Rp 320 juta beriringan lahan dan bangunan berukuran 180 meter persegi/150 meter persegi senilai Rp 600 juta.
Sementara pada kawasan Pemalang, di luar dua bidang lahan bertarif miliaran rupiah, Anom memegang deretan aset lain.
Mencakup lahan seluas 233 meter persegi bernilai Rp 700 juta, lahan 232 meter persegi Rp 696 juta, lahan 229 meter persegi Rp 687 juta, serta lahan beserta bangunan berukuran 346 meter persegi/300 meter persegi senilai Rp 519 juta.
Di samping properti, Anom Widiyantoro memegang koleksi moda transportasi yang tercatat mempunyai akumulasi nilai Rp 1,109 miliar.
Berdasarkan LHKPN, terdata 11 sarana transportasi yang mencakup mobil serta kendaraan roda dua.
Sarana transportasi bertarif paling tinggi yaitu motor Harley Davidson keluaran tahun 2020 bernilai Rp 450 juta.
Anom turut mencatatkan Mercedes-Benz E300 produksi tahun 2010 seharga Rp 150 juta.
Untuk jenis mobil lain, terdapat Honda CR-V buatan tahun 2017 bernilai Rp 200 juta serta Honda HR-V produksi tahun 2015 bernilai Rp 125 juta.
Koleksi kendaraan roda dua miliknya meliputi Piaggio Primavera tahun 2019 senilai Rp 60 juta, Piaggio Sprint Netto tahun 2019 Rp 55 juta, Kawasaki Ninja RR tahun 2015 Rp 20 juta, serta Yamaha RX King tahun 2008 Rp 20 juta.
Berikutnya terdapat pula Honda Mio tahun 2023 seharga Rp 14 juta, Gesits tahun 2020 Rp 12 juta, dan Honda Supra tahun 2008 seharga Rp 3 juta.
Di luar lahan, bangunan, serta sarana transportasi, Anom mencatatkan kepemilikan bergerak lain senilai Rp 440 juta, surat berharga Rp 902.213.515, kas beserta setara kas Rp 782.210.410, serta kepemilikan lain senilai Rp 7.030.774.809.
Keseluruhan aset sebelum dikurangi tanggungan utang menyentuh angka Rp 22.561.198.734.
KPK lewat dokumen LHKPN memaparkan bahwa keseluruhan data dan keterangan tersebut bersumber dari pelaporan yang diinput dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui kanal e-LHKPN.
Dokumen LHKPN tersebut pun tak sanggup dipakai sebagai landasan demi menyatakan kepemilikan kekayaan yang bersangkutan bebas dari kaitan tindak pidana.