TENGGARONG – Langkah Fraksi PDI Perjuangan yang memutuskan walk out pada Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 memicu respons dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.
Mengacu pada penjelasannya, pendirian tersebut merupakan hak politik fraksi yang wajib dihargai pada tatanan demokrasi.
Walau demikian, dirinya membeberkan, susunan rapat paripurna sudah ditetapkan lewat musyawarah Badan Musyawarah (Banmus) beriringan memiliki landasan hukum yang sah.
Imbas adanya permohonan dari fraksi lain, sidang pada akhirnya ditunda sementara demi mencermati dinamika lanjutan.
"Namanya fraksi tentu punya sikap. Mereka memilih walk out terkait Rapat Paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, itu sah-sah saja," kata Yani, Selasa (28/7/2026), dari Sumbernya.
Dirinya memaparkan, keberlanjutan forum bakal bergantung atas tercapai atau tidaknya kuorum.
Sepanjang angka anggota yang datang memenuhi syarat, sidang paripurna tetap sanggup diteruskan.
"Apakah nanti ini berlanjut atau tidak, tergantung dari kesepakatan. Apakah masih kuorum atau tidak kuorum," sambungnya, dari Sumbernya.
Di sisi lain, Yani mengutarakan posisinya yang mesti bertindak netral.
Walaupun datang dari Fraksi PDI Perjuangan, selaku ketua DPRD dirinya mengemban mandat mengeksekusi peranan secara imbang.
“Saya selaku bagian dari PDI Perjuangan harus netral. Sebagai pimpinan DPRD yang ditunjuk oleh negara, sebagai pimpinan legislatif, tentu harus bersikap adil," tuturnya, dari Sumbernya.
Berdasarkan pandangannya, pendirian yang bakal diambil ke depan, mencakup apakah dirinya bakal menyertai jalannya rapat atau menyerahkan pada jajaran pimpinan lain, bakal ditentukan usai memantau konstelasi keadaan.
Divergensi pandangan pada persidangan legislatif adalah bagian dari dinamika demokrasi.
"Namanya dunia demokrasi, ada yang bersepakat, ada yang tidak, ada yang walk out, ada yang tidak. Itu sah-sah saja," ucapnya, dari Sumbernya.
Kendati begitu, dirinya menegaskan, penyerahan KUA-PPAS mengantongi batas tempo yang ditetapkan pada regulasi perundang-undangan.
Otoritas daerah diwajibkan menyodorkan berkas tersebut paling lambat pada Juli selaku fase permulaan perancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Mengacu pada penjelasannya, bilamana penyerahan melewati Juli, maka alur itu dianggap menyalahi tenggat serta berpeluang mengganggu alur perundingan anggaran pada DPRD.
"Mekanismenya, KUA-PPAS harus disampaikan paling lambat pada bulan Juli. Ketika sudah memasuki Agustus, artinya sudah melewati batas waktu penyampaian KUA-PPAS," terangnya, dari Sumbernya.
Bahkan, jajaran ketua DPRD turut memperhitungkan pendirian Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara yang turut menduduki posisi Wakil Bupati Kukar, usai munculnya instruksi supaya Fraksi PDI Perjuangan mengundurkan diri dari persidangan.
Biarpun begitu, kondisi tersebut tak serta-merta membatalkan kelangsungan paripurna.
Patokan utamanya tetap mengacu atas aturan kuorum.
"Karena ini bukan paripurna persetujuan atau pengambilan keputusan terhadap raperda, acuannya adalah kuorum, yaitu 50 persen plus satu. Jadi kalau jumlah anggota yang hadir memenuhi syarat, paripurna tetap bisa berjalan," katanya, dari Sumbernya.
Yani mengimbuhi, pimpinan DPRD bakal secepatnya berkoordinasi bersama Fraksi PDI Perjuangan, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan, demi menemukan jalan keluar supaya alur pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dapat berlanjut sesuai aturan.
"Kalau tidak disampaikan, lalu apa yang mau kami bahas? Oleh karena itu, kami selaku pimpinan DPRD akan berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan, mengenai bagaimana menyikapi persoalan ini," pungkasnya, dari Sumbernya.