PEKANBARU - Hamparan hutan tropis yang menjadi rumah bagi harimau Sumatra, gajah Sumatra, hingga ratusan spesies flora dan fauna ternyata menyimpan pertanyaan menarik dari sisi perpajakan.
Apakah kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Jawabannya: tidak.
Mengapa demikian? Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012, Taman Nasional Tesso Nilo ditetapkan sebagai taman nasional dengan luas sekitar 81.793 hektare yang membentang di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kawasan ini merupakan salah satu benteng terakhir habitat satwa langka Indonesia, seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan rusa.
Bagi masyarakat, nama-nama gajah seperti Domang, Tari, Lisa, dan Ria tentu sudah tidak asing lagi.
Keempatnya merupakan gajah latih yang menjadi ikon Taman Nasional Tesso Nilo dan kerap diperkenalkan melalui berbagai media sosial.
Penetapan Taman Nasional Tesso Nilo tidak hanya bertujuan melindungi ekosistem hutan hujan tropis, tetapi juga menjadi pusat konservasi gajah Sumatra yang populasinya terus menghadapi berbagai ancaman.
Di kawasan ini terdapat Camp Flying Squad, yang dikelola melalui kerja sama WWF dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Di lokasi tersebut, pengunjung dapat berinteraksi langsung dengan gajah latih, mulai dari memandikan, memberi pakan, hingga berkeliling kawasan menggunakan gajah.
Pengalaman tersebut semakin lengkap dengan penjelasan dari mahout atau pawang gajah mengenai perilaku dan upaya pelestarian satwa yang semakin langka tersebut.
Tidak hanya itu, Tesso Nilo juga menyimpan kekayaan budaya lokal yang unik.
Salah satunya adalah tradisi memanen madu hutan dari pohon sialang, pohon raksasa tempat lebah hutan bersarang.
Proses panen dilakukan pada malam hari dengan ritual adat tertentu.
Para pemanen harus memanjat pohon setinggi sekitar 25 meter dengan peralatan sederhana, menjadikan tradisi ini sebagai atraksi budaya yang sarat nilai kearifan lokal.
Tesso Nilo dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.
Bahkan, kawasan ini tercatat memiliki rata-rata 218 spesies tumbuhan vaskular dalam setiap petak seluas 200 meter persegi, menjadikannya salah satu hutan dengan tingkat keragaman flora tertinggi di dunia.
Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (kini BRIN) pada tahun 2003 mencatat sedikitnya 215 jenis flora, sementara penelitian tahun 2006 mengidentifikasi 34 jenis fauna, yang terdiri atas 18 spesies dilindungi dan 16 spesies berstatus terancam punah menurut kriteria International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Melalui jalur ekowisata, pengunjung dapat menjelajahi hutan hujan tropis sambil mencari jejak satwa liar seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra, tapir, beruang madu, hingga berbagai jenis burung endemik.
Bagi pencinta petualangan, pengalaman paling menantang adalah mengikuti patroli bersama tim Flying Squad.
Dengan menunggangi gajah latih, pengunjung dapat menyaksikan secara langsung bagaimana petugas memantau sekaligus menggiring gajah liar agar tidak memasuki permukiman warga.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mengurangi konflik antara manusia dan gajah di sekitar kawasan konservasi.
Sementara itu, pada pagi maupun sore hari, wisatawan dapat menikmati panorama hutan dari menara pengamatan.
Udara yang sejuk serta pemandangan burung rangkong, elang, dan berbagai jenis burung liar menjadi daya tarik tersendiri bagi para pecinta alam.
Di balik pesona alam tersebut, muncul pertanyaan menarik dari perspektif perpajakan.
Dengan luas kawasan yang begitu besar, apakah Taman Nasional Tesso Nilo dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Jawabannya adalah tidak.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, hutan konservasi dan hutan lindung merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB.
Perlu dipahami bahwa PBB yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, serta sektor lainnya (PBB P5L).
Sementara itu, PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah menjadi pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengaturan mengenai jenis kawasan hutan sendiri diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kawasan hutan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Dari ketiga jenis tersebut, hanya hutan produksi yang dapat menjadi objek PBB sektor perhutanan karena dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Hutan produksi pun masih dibedakan menjadi hutan tanaman dan hutan alam.
Dalam praktiknya, pengenaan PBB sektor perhutanan dilakukan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha kehutanan.
Objek pajaknya meliputi areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, dan emplasemen.
Taman Nasional Tesso Nilo merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi utama melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Oleh karena statusnya sebagai hutan konservasi, kawasan ini termasuk nonobjek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PBB.
Dengan demikian, PBB sektor perhutanan tidak dikenakan atas taman nasional maupun hutan lindung, melainkan hanya atas kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha perhutanan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan Indonesia tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memberikan ruang bagi perlindungan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis sangat penting bagi generasi sekarang maupun mendatang.
Rincian Ketentuan Pajak dan Profil Kawasan
Profil Taman Nasional Tesso Nilo
- Dasar Hukum: SK Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012
- Luas Kawasan: ± 81.793 Hektare
- Lokasi Wilayah: Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
- Keanekaragaman Hayati: 218 spesies tumbuhan vaskular per 200 m², 215 jenis flora, 34 jenis fauna (18 spesies dilindungi, 16 spesies terancam punah)
Pembagian Kelompok Hutan (UU Nomor 41 Tahun 1999)
- Hutan Konservasi: Tidak dikenakan PBB (Bebas Pajak)
- Hutan Lindung: Tidak dikenakan PBB (Bebas Pajak)
- Hutan Produksi: Dikenakan PBB Sektor Perhutanan (Objek Pajak karena digunakan untuk usaha)
Kategori Objek Pajak Hutan Produksi
- Areal produktif
- Areal belum produktif
- Areal tidak produktif
- Areal pengaman
- Emplasemen