Mekanisme Pemotongan PPh Dinilai Perlu Dirombak demi Coretax

Mekanisme Pemotongan PPh Dinilai Perlu Dirombak demi Coretax
Ilustrasi Coretax. (FOTO:NET)

JAKARTA - Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) mengusulkan reformasi mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) seiring penerapan Coretax.

Sistem perpajakan berbasis data tersebut dinilai membuat pemerintah tidak lagi bergantung pada mekanisme pemotongan pajak oleh pihak ketiga.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan sistem withholding tax lahir ketika pemerintah masih memiliki keterbatasan dalam memperoleh data transaksi.

Namun, kondisi tersebut berubah setelah Direktorat Jenderal Pajak memiliki Coretax yang mampu melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko, dan profiling wajib pajak.

"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," kata Koni dalam keterangan yang dikutip, Jumat (17/7/2026) lalu.

Menurut Koni, kemampuan pengawasan berbasis data yang dimiliki Coretax membuat pemerintah tidak lagi harus mengandalkan perusahaan sebagai pemotong pajak.

Karena itu, beban administrasi yang selama ini ditanggung perusahaan perlu dievaluasi.

Selain meningkatkan biaya kepatuhan, mekanisme tersebut juga berpotensi memicu kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, hingga risiko pajak berganda.

Karena itu, Koni mengusulkan penerapan Direct Tax Settlement, yakni mekanisme yang memberi kewenangan kepada penerima penghasilan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.

Adapun pemberi penghasilan hanya melaporkan transaksi, sementara Coretax melakukan pencocokan data dan pengawasan berbasis risiko secara otomatis.

Menurut Koni, model tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, menekan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa perpajakan yang selama ini banyak dipicu persoalan administrasi pemotongan pajak.

Ia menambahkan sistem perpajakan perlu menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan efisiensi biaya kepatuhan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyampaikan seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026 akan dilakukan melalui sistem Coretax.

"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi, semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan, banding, secara gradual hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo.

Bimo menjelaskan penerapan penuh Coretax diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.

Sebab, selama ini sejumlah kertas kerja perpajakan masih dapat dibawa dan dikerjakan melalui perangkat pribadi di luar sistem sehingga aspek tata kelolanya belum sepenuhnya terjaga.

"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kami mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," katanya.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan implementasi Coretax sejak 2025 mulai memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara.

Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, jumlah bukti potong (bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan bupot PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni 17,79 persen.

Dari sisi penerimaan, total penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26 persen menjadi Rp 8,78 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8 persen menjadi Rp 25,11 triliun.

Bimo juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap tinggi.

Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak, dengan rata-rata 82.636 SPT diterima setiap hari.

"Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT per hari, kami pastikan akan terus melakukan jemput bola. Kami selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga memastikan ke depan sistem menjadi lebih sederhana serta memberikan kepastian hukum," kata Bimo.

Rincian Kinerja Perpajakan (Per Juli 2026)

Pertumbuhan Administrasi (yoy)

Jumlah Faktur Pajak: Naik 4,62%

Bukti Potong PPh Unifikasi: Tumbuh 10,72%

Bukti Potong PPh Pasal 21: Meningkat 17,79%

Realisasi Penerimaan Pajak

Penerimaan Neto PPh Orang Pribadi: Melonjak 272,26% menjadi Rp8,78 triliun

Penerimaan Bruto PPh Badan: Meningkat 56,8% menjadi Rp25,11 triliun

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

Total SPT Tahunan Pajak 2025 Masuk: 13.635.007 SPT

Rata-rata Pelaporan Harian: 82.636 SPT per hari

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index