JAKARTA - Otoritas pemerintah sedang mematangkan keterpaduan beragam program perumahan supaya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak sekadar mendapatkan hunian yang layak ditempati, melainkan juga memperoleh kejelasan hukum atas kepemilikan aset serta keterjangkauan modal usaha.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN akan diperluas melalui pemberian sertifikat tanah gratis yang diintegrasikan dengan program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Berdasarkan penuturannya, kebijakan tersebut bertindak selaku salah satu inovasi yang tengah dipersiapkan oleh pihak eksekutif.
"Terobosan yang paling luar biasa adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Maruarar usai rapat dengan Menteri ATR di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Maruarar Sirait menerangkan bahwa pihak pemerintah pun bakal melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) guna menjamin distribusi manfaat jatuh kepada pihak yang tepat.
Di samping mendapatkan perbaikan hunian lewat program BSPS, kelompok masyarakat terkait ke depannya juga bakal memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah tanpa dipungut biaya.
"Yang bedah rumah nanti juga bisa diberikan sertifikasi secara gratis," katanya.
Tidak sekadar mandek di situ, pihak pemerintah berencana memfungsikan dokumen legalitas tersebut selaku gerbang pembuka bagi eskalasi kemakmuran hidup masyarakat.
Melalui kemitraan strategis dengan dunia perbankan, pemerintah bakal menjembatani para penerima manfaat program dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan guna membuka keterjangkauan pendanaan yang produktif.
Maruarar Sirait menyebutkan bahwa perumusan mendalam terkait formulasi skema tersebut bakal diteruskan dalam agenda rapat bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
"Sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, ekonomi keluarganya dimasukkan ke program KUR Perumahan," ujarnya.
Maruarar Sirait memandang metode pendekatan terpadu ini akan menjadikan program perumahan tidak sekadar bertumpu pada aktivitas pembangunan fisik semata, melainkan ikut mendongkrak kapasitas finansial rumah tangga dari keluarga penerima manfaat.
Maruarar Sirait pun memaparkan contoh kesuksesan kerja sama lintas kementerian yang sudah diaplikasikan, mulai dari kebijakan insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), fasilitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas biaya, hingga aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal relaksasi akses kredit hunian bagi publik.
"Kolaborasi di Kabinet Merah Putih sangat bagus. Dukungan dari berbagai kementerian membuat program perumahan semakin cepat dirasakan masyarakat," kata Maruarar.
Menurut pandangannya, sinergi yang terjalin antarkementerian bakal bertindak selaku fondasi fundamental dalam memperlebar akses kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menuju kepemilikan tempat tinggal layak, jaminan hukum aset, serta pendanaan ekonomi rumah tangga secara berkelanjutan.