Kementerian PKP dan ATR/BPN Rilis Program Sertifikat Rumah Gratis

Kementerian PKP dan ATR/BPN Rilis Program Sertifikat Rumah Gratis
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (FOTO:NET)

JAKARTA - Otoritas eksekutif merilis sebuah terobosan regulasi anyar yang memfasilitasi pembuatan dokumen kepemilikan hunian tanpa dipungut biaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Agenda ini berwujud hasil sinergi taktis antara pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengutarakan bahwa kebijakan tersebut bertindak selaku satu dari sekian inovasi pemerintah demi memperlebar jangkauan kepemilikan tempat tinggal sekaligus menyajikan legalitas hukum atas hunian warga kelas ekonomi bawah.

Agenda pensertifikatan tanpa biaya tersebut nantinya bakal dipadukan dengan sederet program properti milik pemerintah, meliputi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau aktivitas pemugaran hunian serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

"Kami juga lapor terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kami adalah sertifikasi gratis bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Nanti kami berkolaborasi juga dengan KUR Perumahan," ujar Ara di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ara menguraikan, gerakan pengurusan dokumen legalitas cuma-cuma ini tidak sekadar menyajikan keabsahan hukum atas kepemilikan tempat tinggal, melainkan turut dipadukan bersama beraneka ragam program bantuan otoritas eksekutif agar fungsi yang dirasakan publik menjadi semakin berlipat ganda.

Berdasarkan penuturannya, golongan warga yang memperoleh program pemugaran tempat tinggal nantinya pun berpeluang mendapatkan dokumen kepemilikan tanah gratis sesudah melewati tahapan inventarisasi data serta proses penyaringan.

Di samping itu, pihak eksekutif pun membuka peluang bagi para penerima agenda tersebut demi memperoleh akses pendanaan melalui fasilitas KUR Perumahan guna menyokong eskalasi taraf ekonomi rumah tangga.

"Sertifikasi gratis itu digabungkan nanti dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yaitu bedah rumah. Bagaimana yang bedah rumah itu juga nanti bisa diberikan sertifikasi secara gratis, tentu akan dipilah-pilah oleh Pak Nusron. Lalu penghuninya juga bagi yang mau berusaha masuklah KUR Perumahan. Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, ekonomi keluarganya dimasukkan dengan program KUR Perumahan," jelasnya.

Pada momentum yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menguraikan terdapat tiga golongan warga yang bakal dijadikan target sasaran dari program pengurusan dokumen hunian cuma-cuma bagi kelompok MBR ini.

Golongan pertama ialah kelompok warga yang kedapatan telah memperoleh sokongan fasilitas hunian dari pihak pemerintah.

Nusron memaparkan sepanjang kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2024 terdapat kisaran 1,4 juta hunian yang memperoleh sokongan lewat program BSPS atau pemugaran rumah.

Sesudah ditunaikan proses penyaringan data, kisaran 1,1 juta hunian di antaranya terdeteksi berstatus belum mengantongi dokumen legalitas pertanahan.

Di samping para penerima program BSPS, agenda ini pun merangkul para penerima bantuan pemugaran hunian dari pihak Kementerian Sosial serta sokongan tempat tinggal untuk warga penderita tuberkulosis (TBC) dari pihak Kementerian Kesehatan.

Golongan kedua ialah kelompok warga yang memiliki tempat tinggal melalui skema program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Namun demikian, Nusron menerangkan bahwa pengurusan dokumen bebas biaya ini semata-mata diorientasikan bagi tahapan peningkatan status kepemilikan tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.

Menurut penuturannya, tahapan pemisahan HGB induk kepunyaan pihak perusahaan pengembang menuju HGB per unit hunian bakal tetap dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selaras dengan ketetapan yang berlaku.

"Tapi yang kami gratiskan adalah dari mereka Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dipecah dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) itu yang kami gratiskan," kata Nusron.

Golongan ketiga merupakan kelompok warga yang mendirikan tempat tinggal secara swadaya namun bertindak selaku bagian dalam klasifikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Nusron menerangkan bahwa indikator MBR bakal berkiblat pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Bagi golongan warga yang berkecimpung di sektor formal, indikator MBR dibuktikan lewat lembar slip upah kerja.

Sedangkan bagi para pekerja sektor informal yang tidak mengantongi slip upah kerja, pihak pemerintah bakal menggunakan instrumen Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bertindak selaku landasan penilaian.

Nusron menegaskan kaum pekerja informal tetap mempunyai peluang untuk turut serta dalam program pengurusan dokumen cuma-cuma ini sepanjang sanggup memenuhi parameter yang telah dipatok oleh pihak pemerintah.

Berdasarkan penuturannya, kelompok masyarakat yang bertengger sampai dengan posisi desil 8 di dalam basis data DTSEN dinilai tetap berhak mengantongi fasilitas tersebut.

"Jadi kalau dia maksimal desil 8 dia bisa menikmati program ini," ujar Nusron.

Melalui perwujudan kerja sama terintegrasi antara pihak Kementerian PKP dan pihak Kementerian ATR/BPN ini, pihak pemerintah menaruh harapan agar kian banyak warga kelas ekonomi bawah mengantongi tempat tinggal yang tidak sekadar layak ditempati, melainkan mempunyai keabsahan hukum lewat kepemilikan dokumen hak atas pertanahan.

Agenda tersebut pun diproyeksikan sanggup dipadukan dengan bantuan pemugaran tempat tinggal serta keterjangkauan modal perniagaan sehingga sanggup mendongkrak kemakmuran rumah tangga keluarga yang menerima manfaat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index