JAKARTA – Pemohon yang memiliki utang tertunggak sebesar Rp 1 juta ke bawah saat ini diperbolehkan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Kendala administratif tersebut tidak akan menghambat karena datanya sudah tidak ditampilkan pada sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Arianto Muditomo selaku Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran memandang regulasi ini sudah sangat pas demi mempercepat mekanisme pengajuan KPR. Calon nasabah diproyeksikan bisa lolos pada fase awal pengecekan rekam jejak pinjaman.
"Langkah OJK ini pada prinsipnya tepat karena membantu menghilangkan hambatan administratif yang tidak material bagi masyarakat, khususnya calon pembeli rumah pertama," ucap Arianto sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Langkah percepatan pembaruan data kredit yang telah rampung dilunasi menjadi maksimal tiga hari juga ikut mereduksi durasi tunggu permohonan KPR. Warga dapat langsung memproses pembiayaan perumahan tanpa mesti menunggu proses pembaruan data yang terlampau lama.
Menurutnya, potensi masyarakat demi mendapatkan KPR dipastikan bakal terdongkrak naik. Walau begitu, aturan anyar ini tidak menjadi garansi otomatis KPR nasabah akan langsung disetujui pihak bank.
"Peluang memperoleh KPR tentu meningkat, tetapi tidak otomatis disetujui. SLIK hanyalah salah satu komponen dalam analisis kredit," ucapnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Lembaga perbankan dipastikan tetap menerapkan rangkaian proses penyaringan sebelum memberikan lampu hijau pada pengajuan KPR. Eksekusi dari aturan OJK ini tetap wajib diimbangi dengan kalkulasi risiko kredit yang cermat oleh pihak perbankan.
Bank akan tetap menguji kesanggupan pemohon dalam melunasi KPR, jumlah pendapatan, rasio beban cicilan terhadap gaji, stabilitas karir, serta nilai dari agunan. Di sisi lain, sisa tunggakan dengan nilai Rp 1 juta ke bawah terhitung sangat minim.
Fakta tersebut sering kali bukan menjadi cerminan ketidakmampuan bayar nasabah, melainkan imbas dari keterlambatan teknis administrasi atau adanya tagihan yang terlupa. Efek dari ketetapan ini terhadap potensi risiko macet atau gagal bayar juga diprediksi akan relatif kecil.
Sebab, penyesuaian ini cuma mengeliminasi kendala dari tunggakan bernilai sangat kecil, bukan berarti melonggarkan penilaian mutu kredit secara makro.
"Selama bank tetap menjalankan analisis kelayakan kredit secara menyeluruh, potensi kredit bermasalah seharusnya tetap dapat dikendalikan," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Di tempat lain, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengemukakan bahwa kebijakan termutakhir OJK menjadikan pengajuan KPR kian simpel dan menaikkan potensi persetujuan kredit masyarakat. Meski demikian, aturan itu tidak serta-merta langsung mendongkrak minat warga untuk berbelanja properti.
"Intinya aturan ini baik untuk meningkatkan kemungkinan rejection KPR dari perbankan. Namun ini tidak semata-mata meningkatkan daya beli masyarakat karena kondisi saat ini daya beli masih rentan," kata Ali sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Selain itu, manajemen perbankan dituntut untuk tetap waspada dan teliti dalam mengukur kualitas dari setiap calon nasabah. Perbankan berkewajiban melakukan langkah mitigasi terhadap risiko non-performing loan (NPL) atau kendala gagal bayar.
Sebelumnya telah diwartakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi program optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki berujar bahwa SLIK kelak hanya menyajikan rincian tunggakan kredit milik nasabah yang nominalnya di atas Rp 1 juta.
"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Kiki sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kebijakan ini digagas dengan tujuan mempermudah akses pembiayaan warga dalam meraih kredit pemilikan rumah (KPR) serta sokongan modal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan teranyar ini dipastikan sudah resmi berjalan sejak Rabu (1/7) kemarin.
Di samping itu, penyampaian laporan data kredit milik nasabah di dalam SLIK OJK bakal dipangkas durasinya menjadi maksimal 3 hari saja. Hal ini menjadikan pangkalan data yang ditampilkan menjadi lebih aktual dan terkini.
Kendati demikian, Kiki mengingatkan secara tegas bahwasanya SLIK OJK bukan menjadi satu-satunya penentu utama dari persetujuan KPR. Optimalisasi SLIK ditujukan demi memperluas keterjangkauan kredit, namun lembaga jasa keuangan tetap diwajibkan melakukan aneka penyaringan lainnya.