JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengimbau warga di Pulau Dewata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang menawarkan pelunasan kredit. Modus ini menjanjikan pembebasan utang lewat klaim Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) serta Koperasi Indonesia.
“Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Bali,” kata Kepala OJK Bali Parjiman sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Selain itu, instansi regulator tersebut mendapati adanya hasutan yang melarang nasabah menyetor kewajiban utang mereka ke perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga institusi jasa keuangan lainnya.
Praktik tipu daya ini dilancarkan dengan menyasar para debitur yang memiliki rekam jejak macet pada lembaga keuangan.
Penipu dalam kasus ini sengaja memalsukan dokumen jaminan atau pembebasan beban utang (SBKKN) dengan mencatut nama Presiden beserta negara Republik Indonesia.
Para korban yang memiliki kredit macet kemudian dipengaruhi agar tidak lagi menunaikan kewajiban pembayaran utang kepada pihak kreditur.
Tidak hanya itu, pelaku mewajibkan korban menyetorkan sejumlah biaya pendaftaran demi bergabung menjadi anggota kelompok dan meminta mereka merekrut debitur bermasalah lainnya.
Menurut penilaian Parjiman, aksi tersebut termasuk tindakan yang menyesatkan sekaligus tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pasalnya, pola kejahatan serupa sudah berulang kali terjadi pada beberapa daerah dan berisiko merusak industri keuangan serta merugikan warga.
Ia menambahkan bahwa operasional kelompok ini sama sekali tidak selaras dengan regulasi resmi pelunasan kredit yang berlaku sah pada sektor perbankan dan lembaga pembiayaan.
Atas dasar itu, regulator jasa keuangan tersebut menyerukan kepada masyarakat luas, terkhusus para debitur serta pelaku bisnis keuangan, untuk senantiasa protektif dari bujuk rayu pihak mana pun.
Di sisi lain, para debitur yang terbukti masih terikat kewajiban kredit diserukan untuk tetap merampungkan pembayaran utang mereka sesuai klausul kesepakatan awal.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar kalangan yang terlanjur menderita kerugian segera menempuh jalur hukum formal demi meraih kepastian hukum sekaligus menekan timbulnya dampak negatif yang lebih besar.
OJK pun kini tengah bersinergi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku bagian dari Satgas PASTI Bali guna mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan modus SBKKN ini. Sinergi ini juga ditujukan untuk melacak aktor intelektual yang menginisiasi gerakan penipuan tersebut.