DJP Ingatkan Tunggakan Pajak via Email, Ini Cara Melunasinya

DJP Ingatkan Tunggakan Pajak via Email, Ini Cara Melunasinya
Ilustrasi gedung DJP. (FOTO:NET)

JAKARTA - Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengabarkan bahwa instansinya telah melayangkan email resmi untuk mengingatkan wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Kamis (9/7/2026) menyatakan bahwa email sudah dilayangkan kepada 1,85 juta wajib pajak penunggak pajak.

Lewat pengumuman itu, DJP meminta warga yang memperoleh email guna memastikan domain email pengirim yaitu @pajak.go.id.

DJP lalu mengimbau wajib pajak agar segera menyelesaikan pelunasan lantaran menunda pelunasan atas tagihan bisa memicu sanksi.

Bagi wajib pajak yang memperoleh email, di bawah ini merupakan mekanisme pelunasan tunggakan pajak:

Di laman Coretax, pilihlah menu Pembayaran.

Lalu klik opsi “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.

Pilihlah tagihan yang hendak dibayarkan dengan mencentang kotak yang disediakan.

Lalu isilah nominal yang hendak dibayarkan di kolom “Amount You Want to Pay”.

Perlu dipahami nominal yang dimasukkan tidak boleh melebihi nilai tunggakan pajak.

Di samping itu wajib pajak pun dapat membayarkan lebih dari 1 tunggakan pajak secara bersamaan.

Jika wajib pajak mempunyai deposit pajak, maka bakal keluar opsi “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak”.

Namun kalau tidak mempunyai, opsi yang keluar hanyalah “Buat Kode Billing”.

Bagi wajib pajak yang menetapkan “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak”, sistem bakal mengeksekusi pemindahbukuan secara otomatis.

Sedangkan, kalau menetapkan “Buat Kode Billing” sistem bakal mengunduh secara otomatis kode billing yang sudah dibuat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index