JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi tagihan kartu kredit hingga akhir tahun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur bulanan Juni 2026 sebagai bagian dari bauran kebijakan pro-growth untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Adapun kebijakan yang diperpanjang berlaku sampai 31 Desember 2026, dari sebelumnya yang berakhir pada 30 Juni 2026. Ketentuan yang diperpanjang meliputi:
Minimum pembayaran kartu kredit tetap 5 persen dari total tagihan.
Denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan, dengan batas paling tinggi Rp100.000.
Menurut BI, kebijakan ini memberikan tiga manfaat utama bagi masyarakat, yaitu menjaga arus kas rumah tangga, meringankan beban pembayaran, dan memberi fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Melalui perpanjangan kebijakan kartu kredit, masyarakat memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam aktivitas ekonomi,” tulis BI dalam unggahan di Instagram, Rabu (8/7/2026).
BI menilai kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi pengguna kartu kredit, tetapi juga mendukung perekonomian secara lebih luas. Dengan relaksasi tersebut, konsumsi rumah tangga terus bergerak, aktivitas dunia usaha ikut tumbuh, dan perputaran ekonomi semakin kuat.
“Perpanjangan kebijakan kartu kredit menjadi salah satu langkah Bank Indonesia agar sobat rupiah bisa mengelola kartu kredit dengan lebih tenang dan terkendali,” pungkas BI.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah tantangan global.