OJK Percepat Pembaruan SLIK, Dorong Akses Kredit UMKM dan KPR Subsidi

OJK Percepat Pembaruan SLIK, Dorong Akses Kredit UMKM dan KPR Subsidi
Ilustrasi OJK (sumber foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memangkas waktu pembaruan data kredit yang telah dilunasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal tiga hari kerja. Kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan menghilangkan hambatan akses pembiayaan akibat lambatnya pembaruan riwayat kredit, sekaligus mendorong penyaluran kredit bagi UMKM dan sektor perumahan.

Sebelumnya, proses pembaruan data pelunasan kredit di SLIK dapat memakan waktu hingga satu setengah bulan. Akibatnya, banyak debitur yang sudah melunasi kewajiban tetap tercatat memiliki pinjaman aktif saat mengajukan kredit baru.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan seluruh lembaga jasa keuangan kini wajib melaporkan data pelunasan kredit paling lambat tiga hari kerja setelah kewajiban debitur dinyatakan lunas. “Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Ini sudah berlaku efektif sejak 1 Juli,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Percepatan pembaruan data ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai keterlambatan pengkinian informasi kredit yang berpotensi menghambat akses pembiayaan. Kebijakan tersebut diyakini memberi manfaat langsung bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

Selain memangkas waktu pembaruan data, OJK juga menetapkan ambang batas pelaporan kredit dalam SLIK sebesar Rp1 juta. Pinjaman bernilai kecil tidak lagi menjadi faktor yang memengaruhi penilaian kredit secara tidak proporsional.

Friderica menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar penyempurnaan proses, melainkan bagian dari penguatan ekosistem pembiayaan nasional agar penyaluran kredit lebih cepat, akurat, dan relevan. Meski demikian, OJK mengingatkan rekam jejak dalam SLIK bukan satu-satunya dasar bagi bank dalam menyetujui permohonan kredit. Keputusan pembiayaan tetap bergantung pada analisis kelayakan usaha, profil risiko, kapasitas pembayaran debitur, serta prinsip kehati-hatian lembaga jasa keuangan.

Dengan percepatan pembaruan data, OJK berharap hambatan administratif yang selama ini memperlambat penyaluran kredit dapat dikurangi, sehingga intermediasi perbankan dan lembaga pembiayaan mampu berjalan lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index