JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah aturan pembaruan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai 1 Juli 2026, status kredit yang telah dilunasi wajib diperbarui oleh bank dan lembaga jasa keuangan maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan.
Kebijakan ini diharapkan menjawab keluhan masyarakat yang selama ini mendapati data SLIK belum diperbarui meski pinjamannya telah lunas. Akibatnya, proses pengajuan kredit baru, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga pembiayaan usaha, sering kali ikut terhambat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan optimalisasi SLIK dilakukan untuk menghadirkan informasi debitur yang lebih cepat, akurat, dan relevan sehingga penyaluran kredit menjadi lebih efisien. Menurutnya, pembaruan ini juga mendukung pembiayaan ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Dua perubahan penting dalam aturan SLIK OJK:
Data kredit lunas wajib diperbarui maksimal 3 hari kerja. Seluruh bank dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus memperbarui informasi kredit paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.
Threshold informasi debitur di atas Rp1 juta. Informasi yang ditampilkan dalam SLIK kini lebih proporsional dan relevan, mendukung analisis kredit lebih akurat.
Meski data kini diperbarui lebih cepat, OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian kredit tetap berada di masing-masing bank atau lembaga pembiayaan dengan mempertimbangkan analisis kelayakan, kemampuan membayar, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses pembiayaan, sementara lembaga keuangan dapat meningkatkan kualitas analisis kredit secara lebih tepat.