Harga Tiket Pesawat Ekonomi Balik Normal, PPN DTP Berakhir 5 Juli 2026

Harga Tiket Pesawat Ekonomi Balik Normal, PPN DTP Berakhir 5 Juli 2026
Ilustrasi Tiket Pesawat (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Mulai Senin (6/7/2026), masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir pada 5 Juli 2026. Dengan berakhirnya insentif tersebut, harga tiket pesawat kembali memuat komponen PPN yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon 100 persen PPN DTP untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus selama libur sekolah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut insentif tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi melalui sektor transportasi dan pariwisata.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dimanfaatkan optimal sekaligus memberi dampak positif bagi transportasi, pariwisata, dan perekonomian nasional,” ujar Dudy.

Program PPN DTP bukan kali pertama diterapkan tahun ini. Sebelumnya, insentif serupa berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari sebagai respons atas kenaikan harga tiket pesawat akibat meningkatnya biaya avtur di tengah tren kenaikan harga energi global. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9–13 persen.

Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan insentif transportasi lain selama libur sekolah 2026, antara lain:

  1. Diskon kereta api komersial kelas ekonomi 30 persen pada 20 Juni–5 Juli 2026.
  2. Diskon kapal laut penumpang kelas ekonomi 30 persen hingga 15 Agustus 2026.
  3. Diskon jasa kepelabuhanan 100 persen bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026.

Dengan berakhirnya masa berlaku PPN DTP, masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik mulai hari ini kembali membayar harga normal yang sudah mencakup komponen PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index