TANGERANG – Warga Kabupaten Tangerang, Banten, kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui payment point yang tersedia di kantor kecamatan dan kelurahan. Program ini menjadi pilot project sebelum diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menyebut layanan ini dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat. “Harapan kita masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan lebih cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Dengan adanya payment point, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Saat ini, fasilitas sudah tersedia di 29 kantor kecamatan dan 10 kantor kelurahan di Kabupaten Tangerang. Ke depan, layanan akan dibuka di 1.551 desa dan kelurahan di Banten.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). “Makin mudah masyarakat membayar pajak, makin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan di Provinsi Banten,” tambah Andra.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan pengembangan payment point akan dilakukan bertahap. “Sekarang masyarakat bisa membayar pajak lebih dekat dari rumah, lebih cepat, dan lebih mudah,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperluas akses layanan pajak, mempercepat pembayaran, dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui inovasi pelayanan publik.