Korlantas Polri Peringatkan Bahaya Link Palsu Pemutihan Pajak Kendaraan Online

Korlantas Polri Peringatkan Bahaya Link Palsu Pemutihan Pajak Kendaraan Online
Ilustrasi Pajak Kendaraan (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu terkait program pemutihan pajak kendaraan yang beredar di media sosial.

Korlantas menegaskan masyarakat harus memastikan informasi berasal dari kanal resmi, bukan dari akun yang mengatasnamakan instansi tertentu. Saat ini marak modus penipuan dengan menyisipkan tautan mencurigakan berakhiran .click atau .xyz untuk mengelabui masyarakat. “Pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi dan terverifikasi,” tulis Korlantas dalam laman resminya.

Risiko jika klik tautan palsu:

Pencurian data dan identitas pribadi.

Malware atau virus masuk ke perangkat.

Phishing yang membobol rekening perbankan.

Korlantas juga meminta masyarakat tidak memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi melalui akun yang belum terverifikasi. “Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman. Bagikan imbauan ini agar terhindar dari tindak kejahatan siber,” tambahnya.

Provinsi yang gelar pemutihan pajak Juli 2026:

DKI Jakarta – Penghapusan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026.

Bengkulu – Pembebasan denda dan tunggakan hingga 31 Agustus 2026.

Lampung – Diskon PKB, pembebasan pajak progresif, dan potongan balik nama.

Sumatera Utara – Potongan denda hingga 57 persen, BBNKB kedua gratis.

Bali – Diskon pokok PKB 8–9 persen, tambahan insentif bagi wajib pajak taat.

Papua Barat – Diskon PKB dan BBNKB 10 persen, insentif 12 persen bagi wajib pajak patuh.

Maluku – Pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ hingga 31 Agustus 2026.

Kalimantan Tengah – Diskon PKB 2–6 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.

Jawa Tengah – Diskon pokok PKB 5 persen dan pengurangan sanksi administrasi hingga 31 Desember 2026.

Masyarakat diimbau memanfaatkan program resmi pemutihan pajak kendaraan dengan mendatangi Samsat atau menggunakan layanan daring yang tersedia, serta menghindari tautan mencurigakan yang berpotensi merugikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index