JAKARTA – Banyak pekerja beranggapan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan akan diterima utuh tanpa potongan pajak. Padahal, pencairan JHT dalam kondisi tertentu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan ketentuan berbeda sesuai waktu dan mekanisme pencairan.
Selama masih berupa iuran maupun dana yang dikelola BPJS, JHT bukan objek PPh. Iuran JHT yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja memiliki perlakuan pajak tersendiri, sementara hasil pengembangan dana JHT juga tidak dikenai pajak. PPh baru muncul saat manfaat JHT dicairkan kepada peserta.
Ketentuan PPh Final atas JHT:
- Berlaku jika pencairan dilakukan saat pensiun atau dalam jangka waktu dua tahun sejak pencairan pertama.
- Tarif: 0 persen untuk bruto hingga Rp50 juta, 5 persen untuk bruto di atas Rp50 juta.
- Contoh: JHT Rp120 juta ? Rp50 juta bebas pajak, Rp70 juta kena 5 persen = Rp3,5 juta.
Ketentuan Tarif Progresif Pasal 17:
- Berlaku jika pencairan dilakukan saat masih aktif bekerja atau setelah lebih dari dua tahun sejak pencairan pertama.
- Tarif progresif: 5 persen hingga Rp60 juta, 15 persen Rp60–250 juta, 25 persen Rp250–500 juta, 30 persen Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35 persen di atas Rp5 miliar.
Contoh ilustrasi, seorang pekerja mencairkan Rp10 juta saat masih aktif bekerja dikenai tarif progresif sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rp500 ribu dan bersifat tidak final. Dua tahun kemudian, saat pensiun, ia mencairkan Rp120 juta dengan tarif final, sehingga PPh yang dipotong adalah Rp3,5 juta.
Sebelum mencairkan JHT, peserta perlu memahami bahwa waktu pencairan memengaruhi tarif pajak. Pencairan saat pensiun lebih ringan karena tarif final, sementara pencairan bertahap lebih dari dua tahun dikenai tarif progresif. BPJS wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 serta memberikan bukti potong kepada peserta penerima manfaat.