JAKARTA – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial wajib yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana JHT berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah, terdiri atas 3,7 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen dipotong dari gaji pekerja.
Dari sisi perpajakan, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 dengan ketentuan berbeda, bergantung pada apakah manfaat dibayarkan sekaligus atau bertahap. Berdasarkan PP 73/2016, iuran JHT yang dibayarkan peserta dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Sementara itu, dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJS bukan objek PPh sepanjang tidak digunakan untuk operasional. Hasil investasi atau pengembangan dana JHT juga tidak dikenai pajak. PPh baru dikenakan saat manfaat JHT dibayarkan kepada peserta.
Pasal 9 ayat (2) PP 73/2016 menegaskan manfaat JHT dan Jaminan Pensiun merupakan objek PPh bagi peserta penerima. Hal ini berbeda dengan manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikecualikan dari objek pajak.
Ketentuan teknis pemotongan PPh atas manfaat JHT diatur dalam PMK 16/PMK.03/2010. Regulasi ini mewajibkan pemotong pajak menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas pembayaran manfaat JHT. BPJS juga wajib menyetorkan pajak yang dipotong, melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21, serta memberikan bukti pemotongan kepada peserta penerima manfaat.
Dengan demikian, saldo JHT yang masih tersimpan belum menjadi objek pajak. Pajak baru dikenakan saat manfaat dicairkan, sehingga peserta wajib memahami aturan ini agar tidak salah dalam perencanaan keuangan maupun kepatuhan pajak.