JAKARTA – Sedikitnya 10 provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Agustus 2026. Program ini memberikan beragam keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan, hingga pembebasan pajak progresif.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang STNK dan melunasi kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan. Pemerintah daerah berharap program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Daftar provinsi dengan program pemutihan pajak kendaraan:
- Jawa Tengah – Diskon PKB 5 persen hingga 31 Desember 2026.
- Bali – Pengurangan pokok PKB 8–9 persen sesuai kapasitas mesin.
- Bengkulu – Pembebasan denda dan tunggakan hingga 31 Agustus 2026.
- Papua Barat – Diskon PKB dan BBNKB 10 persen, berlaku 1 Juli–31 Oktober 2026.
- Maluku – Pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ hingga 31 Agustus 2026.
- Kalimantan Tengah – Diskon PKB dan pembebasan denda hingga 22 Juli 2026.
- Lampung – Pembebasan pajak progresif dan penghapusan tunggakan hingga 31 Agustus 2026.
- Sumatera Selatan – Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
- Sumatera Utara – Diskon denda pajak hingga 57 persen sejak 1 Juli 2026.
- DKI Jakarta – Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat atau menggunakan layanan pembayaran daring yang tersedia di masing-masing daerah. Mengingat setiap provinsi memiliki ketentuan berbeda, wajib pajak disarankan memastikan syarat serta bentuk keringanan yang berlaku di wilayahnya.