DJP Pastikan PPh Pasal 22 Marketplace Dipungut Otomatis Saat Transaksi Konsumen

DJP Pastikan PPh Pasal 22 Marketplace Dipungut Otomatis Saat Transaksi Konsumen
Ilustrasi DJP (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace dilakukan secara otomatis saat konsumen melakukan pembayaran. Dengan mekanisme ini, pedagang tidak perlu melakukan pemungutan maupun penyetoran pajak secara mandiri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa administrasi pemungutan dirancang sederhana karena terintegrasi ke sistem transaksi marketplace. “Pemungutan pajak diadministrasikan secara otomatis pada saat konsumen melakukan pembayaran,” ujarnya dalam konferensi pers penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Setelah pembayaran, marketplace otomatis memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang, menerbitkan invoice elektronik berisi informasi pajak, serta menyetorkan ke kas negara melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025, penghasilan pedagang dalam negeri melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

DJP menegaskan pemungutan ini bukan jenis pajak baru. Bagi pedagang dengan skema PPh Final, pungutan dapat diperhitungkan sebagai pelunasan pajak, termasuk PPh Final UMKM, sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan PPh Pasal 15. Sementara bagi pedagang dengan ketentuan umum, Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak tahun berjalan.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan penerimaan negara lebih optimal melalui sistem digital yang terintegrasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index