Coretax dan Kinerja Pegawai Pajak Dibenahi, Shortfall Rp46,9 Triliun Dibidik

Coretax dan Kinerja Pegawai Pajak Dibenahi, Shortfall Rp46,9 Triliun Dibidik
Ilustrasi Coretax (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Penerimaan pajak diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun.

Purbaya menegaskan sistem Coretax akan terus diperbaiki. “Coretax kami perbaikin lagi. Sudah bagus. Kemarin ada interface yang lambat lagi, kami betulin lagi, terus kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak,” ujarnya di Gedung DPR.

Ia meminta seluruh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak. Pegawai pajak juga diminta menjaga integritas, bekerja efisien, dan tidak melanggar kode etik. “Sekarang saya juga boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak tetap di level 23 persen. Untuk itu, pegawai DJP diminta melakukan extra effort agar tax collection meningkat tanpa menaikkan tarif pajak.

Selain itu, realisasi penerimaan pajak semester I/2026 tercatat Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6 persen dibanding periode sama tahun lalu, setara 43,9 persen dari target APBN 2026. Purbaya menyebut reformasi perpajakan dan organisasi telah memberikan hasil yang menjanjikan.

Di sisi lain, Kemendagri tengah membahas revisi PP 69/2010 tentang insentif pemungutan pajak daerah. DJP juga menggencarkan pengawasan pembayaran masa dan SPT untuk mengamankan penerimaan.

Dengan langkah perbaikan Coretax, penguatan SDM, serta pengawasan kepatuhan, pemerintah berharap shortfall pajak Rp46,9 triliun dapat ditekan dan penerimaan negara tetap terjaga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index