Pajak Progresif Kendaraan Berlaku untuk Kepemilikan Lebih dari Satu Unit

Pajak Progresif Kendaraan Berlaku untuk Kepemilikan Lebih dari Satu Unit
Ilustrasi Pajak Kendaraan (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Cara menghitung pajak progresif kendaraan penting dipahami masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Sebab, kendaraan kedua dan seterusnya yang terdaftar atas nama serta alamat yang sama akan dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih tinggi.

Pajak progresif merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong pemerataan kepemilikan kendaraan, serta membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dengan identitas pemilik yang sama.

Pajak progresif mulai dikenakan apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama. Sebagai contoh, pemilik dua mobil akan dikenai tarif progresif pada mobil kedua. Namun, seseorang yang memiliki satu mobil dan satu sepeda motor tidak dikenakan pajak progresif karena jenis kendaraannya berbeda.

Besaran tarif pajak progresif berbeda di setiap daerah karena ditetapkan melalui peraturan pemerintah provinsi masing-masing. Di DKI Jakarta, tarif mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif tersebut meliputi kendaraan pertama sebesar 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, serta kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 5 persen. Sementara di Jawa Barat, tarif progresif diterapkan mulai sekitar 1,75 persen hingga 3,5 persen, sedangkan sejumlah provinsi lain menetapkan tarif dasar mulai 2 persen hingga maksimal 10 persen.

Cara menghitung pajak progresif dilakukan dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Setelah itu, hasilnya ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Contoh Perhitungan:

Mobil dengan NJKB Rp75 juta sebagai kendaraan kedua di DKI Jakarta:
PKB = Rp75.000.000 × 3 persen = Rp2.250.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Total pajak = Rp2.400.000

Sepeda motor dengan NJKB Rp15 juta sebagai kendaraan kedua:
PKB = Rp15.000.000 × 2 persen = Rp300.000
SWDKLLJ = Rp35.000
Total pajak = Rp335.000

Dengan memahami cara menghitung pajak progresif, masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya kepemilikan kendaraan sebelum membeli unit tambahan. Langkah ini juga membantu pemilik kendaraan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index