OJK Percepat Pelaporan Kredit Lunas, Program 3 Juta Rumah Didukung Penuh

OJK Percepat Pelaporan Kredit Lunas, Program 3 Juta Rumah Didukung Penuh
Ilustrasi KPR (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pembaruan status pelunasan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari sebelumnya 1–1,5 bulan menjadi hanya tiga hari kerja. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, masyarakat yang telah melunasi kewajiban kini akan segera tercatat lunas di SLIK dalam waktu tiga hari. “Sekarang 3 hari sudah harus bisa ada informasi lunas,” ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Senin 6 Juli 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan infrastruktur informasi kredit melalui SLIK, bertujuan meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan secara berkualitas, tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

Selain percepatan pembaruan data, OJK juga menerapkan ambang batas pencatatan informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan kecil tetap bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun pembiayaan lain.

“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat dan relevan, tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan pruden, termasuk dalam rangka program 3 juta rumah,” jelas Friderica.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini masih terbatas aksesnya terhadap layanan keuangan formal.

Dengan optimalisasi SLIK, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan kualitas kredit, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index