Ribuan Rekening Penipuan Digital Ditutup OJK, Dana Rp196,93 Miliar Dikembalikan

Ribuan Rekening Penipuan Digital Ditutup OJK, Dana Rp196,93 Miliar Dikembalikan
Ilustrasi OJK (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026. Total dana korban yang sudah diamankan mencapai Rp674,1 miliar, sementara Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai angka tersebut hanya puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan kasus penipuan. “Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, banyak korban enggan melapor karena merasa malu atau tidak pantas menjadi korban, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan. Kondisi ini menunjukkan jumlah kasus sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar.

Friderica menekankan, dana yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa tindakan cepat mampu melindungi konsumen. Namun, peluang pemulihan dana menjadi kecil jika sudah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri. Dari perspektif anti-pencucian uang (APU), praktik penipuan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara.

OJK menilai penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Ada empat aspek yang perlu diperkuat: tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan berbasis teknologi, serta upaya pencegahan. “Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” tegas Friderica.

Dengan langkah ini, OJK berharap sistem keuangan nasional semakin terlindungi dari praktik penipuan digital yang kian kompleks dan terkoneksi dengan jaringan lintas negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index