Optimalisasi SLIK OJK, Utang Kecil Rp1 Juta Tak Lagi Hambat Kredit Perumahan

Optimalisasi SLIK OJK, Utang Kecil Rp1 Juta Tak Lagi Hambat Kredit Perumahan
Ilustrasi OJK (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memangkas waktu pembaruan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi debitur yang telah melunasi pinjaman. Efektif berlaku sejak 1 Juli 2026, status kredit lunas kini wajib diperbarui maksimal dalam tiga hari kerja, dari sebelumnya bisa mencapai satu bulan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk melonggarkan hambatan administratif yang selama ini mengganjal masyarakat saat ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Sekarang, tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas,” ujarnya.

Selain percepatan pembaruan data, OJK juga menetapkan bahwa SLIK hanya menampilkan informasi tunggakan kredit di atas Rp1 juta. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki catatan kredit macet kecil tetap bisa mengajukan KPR atau pembiayaan baru.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut kebijakan ini dengan antusias. Ia menilai penyempurnaan SLIK sangat berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengakses rumah subsidi. “Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR mengakses rumah subsidi,” katanya.

Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi rumah subsidi. Kuota rumah subsidi pun meningkat menjadi 310.000 unit dari sebelumnya sekitar 228.000 unit.

Maruarar menegaskan, kebijakan ini sekaligus menekan ruang praktik pinjaman informal berbunga tinggi. Ia menyebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dapat menjadi instrumen pembiayaan yang lebih murah dan aman dibandingkan pinjaman rentenir.

Meski memberikan kemudahan akses, OJK menekankan catatan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian KPR tetap berada di tangan lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, kemampuan membayar, dan prinsip kehati-hatian.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index