Catatan Kredit Kecil Tak Lagi Jadi Kendala, Pengembang Sumringah Pasar KPR Terbuka

Catatan Kredit Kecil Tak Lagi Jadi Kendala, Pengembang Sumringah Pasar KPR Terbuka
Ilustrasi KPR (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Pengembang perumahan menyambut baik kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi menampilkan tunggakan kredit nasabah hingga Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Aturan ini diyakini akan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bendahara Umum DPP REI Samuel S. Huang menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta OJK atas optimalisasi SLIK. “SLIK OJK yang di bawah Rp1 juta itu bisa tidak dipermasalahkan lagi, menjadi hal yang sangat bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Ketua Umum DPP APERSI, Dedi Indra Setiawan, menambahkan bahwa kebijakan ini telah lama dinantikan pengembang dan MBR. “(Tunggakan kredit) di bawah Rp1 juta, masyarakat MBR yang biasanya tidak bisa ambil rumah, sekarang bisa. Pasar kami jadi lebih terbuka,” katanya.

Ketua Umum DPP Himperra, Ari menyoroti keputusan OJK mempercepat masa pelaporan kredit menjadi maksimal 3 hari. Hal ini memungkinkan calon pembeli rumah segera mengajukan KPR setelah melunasi kredit sebelumnya. “Hari ini Bu Kiki putuskan 3 hari kelar pelunasannya terbukti. Berarti dari mati, hidup lagi, dia bisa ngambil KPR lagi,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, penerapan threshold Rp1 juta dilakukan agar informasi debitur tetap relevan dan proporsional. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses kredit masyarakat untuk KPR maupun pembiayaan UMKM.

Dengan optimalisasi SLIK, pasar perumahan subsidi diperkirakan semakin luas, sementara MBR kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses hunian layak tanpa terkendala tunggakan kredit kecil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index