Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik 2026

Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik 2026
Ilustrasi PPn Pesawat (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama libur sekolah 2026. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 43 Tahun 2026.

Fasilitas berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal penerbangan antara 24 Juni dan 5 Juli 2026. Maskapai nasional diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen sejenis serta melaporkan surat pemberitahuan masa PPN sesuai ketentuan.

Simulasi penerapan kebijakan menunjukkan penumpang dengan harga tiket Rp1.136.756 memperoleh pembebasan PPN Rp100.276 yang ditanggung negara. Rincian komponen harga tiket:

  • Tarif dasar: Rp790.000
  • Fuel surcharge: Rp121.600
  • Iuran Wajib Jasa Raharja: Rp5.000
  • Passenger service charge: Rp119.880
  • PPN: Rp100.276 (ditanggung pemerintah)

Dengan kebijakan ini, penumpang tidak perlu membayar PPN selama pembelian dan jadwal penerbangan sesuai ketentuan.

Program PPN DTP tiket pesawat merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp26,34 triliun, terdiri dari:

  • Transportasi umum: Rp2,04 triliun
  • Program magang dan pelatihan vokasi: Rp6,26 triliun
  • Bantuan pangan: Rp18,04 triliun

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index