JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah berhak memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah umum. Ketentuan ini diatur dalam PMK 60/2023 yang menegaskan bahwa rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari PPN.
“Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai,“ bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 60/2023, dikutip Kamis (25/6/2026).
MBR adalah masyarakat dengan keterbatasan daya beli sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memiliki rumah. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan penghasilan maksimal sesuai UU 1/2011 dan Permen PKP No.5/2025. Penghasilan dibedakan antara individu belum menikah dan yang sudah menikah, dengan perhitungan gabungan suami istri. Untuk program Tapera, penghasilan maksimal hanya dihitung dari satu orang.
Zonasi Wilayah dan Batasan Penghasilan MBR
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai)
2023: Rp162 juta
Mulai 2024: Rp166 juta
Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu)
2023: Rp177 juta
Mulai 2024: Rp182 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Anambas)
2023: Rp168 juta
Mulai 2024: Rp173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu
2023: Rp181 juta
Mulai 2024: Rp185 juta
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya
2023: Rp234 juta
Mulai 2024: Rp240 juta
Syarat Rumah Umum Bebas PPN
Memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR atau BP Tapera
Fungsi hanya sebagai tempat tinggal layak huni, bukan ruko atau kantor
Luas bangunan 21–36 m² dan luas tanah 60–200 m²
Rumah pertama, digunakan sendiri, tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun
Harga jual tidak melebihi batasan yang ditetapkan PMK 60/2023
Harga jual rumah tidak termasuk biaya pihak ketiga seperti transaksi jual beli atau pembiayaan. Dengan aturan ini, MBR bisa lebih mudah mengakses rumah subsidi tanpa terbebani PPN.