Skema PPN Ditanggung Pemerintah untuk Program Rusun Subsidi

Skema PPN Ditanggung Pemerintah untuk Program Rusun Subsidi
Menteri Keuangan RI - Purbaya Yudhi Sadewa (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagai solusi pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga sekaligus mempercepat penyediaan hunian.

Purbaya menegaskan pemanfaatan PPN Ditanggung Pemerintah merupakan bentuk kebijakan fiskal yang tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan rumah susun subsidi tanpa mengabaikan tata kelola dan keberlanjutan fiskal.

Poin kebijakan yang disampaikan:

  • Pemerintah memperkuat instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses rumah pertama secara terjangkau.
  • Evaluasi kinerja BP Tapera tahun 2026 dilakukan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan.
  • Komite Tapera menekankan pentingnya penguatan tata kelola, inovasi program, serta sinergi dengan pemangku kepentingan.
  • Sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, perbankan, dan pengembang diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Pemerintah bersama Komite Tapera berkomitmen memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional agar kesejahteraan masyarakat meningkat dan akses perumahan lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index