JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara. Fasilitas ini khusus bagi penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik.
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah untuk periode libur sekolah. Fasilitas berlaku untuk pembelian tiket sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal penerbangan antara 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
PPN yang ditanggung pemerintah meliputi:
- Tarif dasar (base fare)
- Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)
Maskapai nasional diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala.
Contoh simulasi transaksi:
- Tarif dasar: Rp790.000
- Fuel surcharge: Rp121.600
- IWJR: Rp5.000
- Passenger service charge: Rp119.880
- PPN: Rp100.276 (ditanggung pemerintah)
Dengan insentif ini, penumpang tidak perlu membayar komponen PPN selama pembelian dan jadwal penerbangan sesuai ketentuan.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp26,34 triliun untuk paket stimulus semester II 2026, terdiri dari:
- Transportasi umum: Rp2,04 triliun
- Program magang dan pelatihan vokasi: Rp6,26 triliun
- Bantuan pangan: Rp18,04 triliun
Langkah ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi domestik.