JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk menjaga harga rumah susun subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini disepakati dalam rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu, 24 Juni 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi, terutama di kawasan perkotaan dengan kebutuhan hunian tinggi. Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak melalui instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal.
Poin kebijakan yang disepakati:
- Penggunaan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah sebagai solusi transisi pembiayaan rumah susun subsidi.
- Skema ini diharapkan menjaga keterjangkauan harga sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Evaluasi kinerja BP Tapera sepanjang 2026, termasuk inovasi dan rencana untuk memperluas akses pembiayaan perumahan.
- Penguatan tata kelola, inovasi program, serta sinergi dengan perbankan, pengembang, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan fiskal harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional. Pemanfaatan PPN Ditanggung Pemerintah dinilai tepat sasaran untuk menjaga harga rumah susun subsidi tetap terjangkau tanpa mengabaikan tata kelola dan keberlanjutan fiskal.
Pemerintah bersama Komite Tapera juga akan memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional sehingga akses terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan semakin luas.