NIK Sudah Terekam di Coretax DJP, Ini Langkah Aktivasi NPWP Pribadi

NIK Sudah Terekam di Coretax DJP, Ini Langkah Aktivasi NPWP Pribadi
Ilustrasi NPWP (sumber foto: NET)

JAKARTA - Sejak Coretax resmi berlaku nasional awal 2025, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja hanya dengan KTP, KK, email, dan nomor handphone. Namun, banyak wajib pajak bingung ketika muncul notifikasi “Nomor Identitas Kependudukan Sudah Terdaftar” padahal merasa belum pernah mendaftar NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, kebijakan pemadanan NIK sebagai NPWP sesuai PMK 112/2022 dan PMK 136/2023 membuat setiap warga ber-KTP otomatis terekam di sistem DJP. Notifikasi tersebut bukan berarti identitas dipakai orang lain, melainkan NIK sudah masuk sistem karena kondisi tertentu.

Tiga status yang sering muncul beserta solusinya:

  • Status NIK “Belum Aktif SPDN”
  • Umumnya terjadi pada wanita kawin, NIK terikat dalam sistem KK bersama kepala keluarga.
  • Solusi: datang langsung ke KPP dengan membawa KTP, KK, dan jika perlu surat nikah.
  • Status NIK “Potensi”
  • Terjadi jika wajib pajak masuk Daftar Sasaran Ekstensifikasi karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
  • Solusi: daftar langsung ke KPP dengan membawa KTP, KK, serta dokumen pendukung seperti slip gaji atau bukti potong pajak.
  • Status “Non Aktif”
  • Muncul karena NPWP pernah diterbitkan secara jabatan atau sudah pernah mendaftar dengan format lama 15 digit.
  • Solusi: tidak perlu daftar ulang, cukup aktivasi akun Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id dan unduh kartu NPWP digital jika diperlukan.

Munculnya notifikasi “NIK sudah terdaftar” justru menunjukkan integrasi data kependudukan dan perpajakan berjalan. Wajib pajak cukup menyesuaikan langkah sesuai status yang muncul agar proses pendaftaran atau aktivasi NPWP bisa segera selesai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index