JAKARTA - Wajib Pajak yang menerima surat teguran dari Kantor Pelayanan Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kini harus memahami aturan baru pengurangan sanksi administrasi. Melalui PMK 118 Tahun 2024, strategi lama mencicil pokok pajak terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi tidak lagi berlaku.
Surat teguran merupakan perintah hukum atas tagihan SKPKB yang berisi pokok pajak dan sanksi administrasi. Aturan baru menekankan bahwa pembayaran cicilan sebelum pengajuan permohonan akan dihitung secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi.
Skema proporsional sesuai Pasal 23 PMK 118/2024:
- Pembayaran sebelum bulan pengajuan permohonan dibagi proporsional antara pokok pajak dan sanksi.
- Contoh: SKPKB Rp100 juta terdiri dari pokok Rp80 juta dan sanksi Rp20 juta. Jika dibayar Rp10 juta, maka Rp8 juta dialokasikan ke pokok dan Rp2 juta ke sanksi.
Pengecualian:
Jika pembayaran dilakukan penuh pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan, maka seluruh pembayaran dianggap pelunasan pokok pajak tanpa proporsionalitas.
Persyaratan formal pengajuan permohonan:
- Pokok pajak harus sudah dilunasi sebelum permohonan diajukan
- Permohonan dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia
- Satu permohonan hanya untuk satu surat ketetapan atau STP
- Permohonan diajukan sebelum proses lelang barang sitaan dimulai
- Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa sah
- Permohonan dapat diajukan maksimal dua kali, dengan pengajuan kedua paling lama tiga bulan setelah keputusan pertama
Kewenangan keputusan berada di Kanwil DJP, bukan di KPP. Berdasarkan Pasal 29 PMK 118/2024, keputusan wajib diterbitkan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima. Jika tidak ada keputusan dalam batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.
PMK 118/2024 membawa perubahan signifikan dalam strategi pembayaran pajak. Wajib Pajak kini harus memastikan pelunasan pokok dilakukan penuh pada bulan pengajuan permohonan agar syarat formal terpenuhi dan peluang pengurangan sanksi tidak gagal.